Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan aset Kementerian/Lembaga (K/L) di Jakarta akan dimanfaatkan setelah tidak jadi ibu kota. Hasil dari pemanfaatan itu bakal digunakan untuk tambahan pembiayaan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan saat ini pihaknya sedang melihat model pemanfaatan seperti apa yang paling tepat agar didapat hasil optimal.
"Aset-aset idle (di Jakarta) ini yang akan segera kita manfaatkan untuk pembiayaan IKN baru," kata Rionald dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (8/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menyebut nantinya pengguna dalam hal ini K/L akan menyerahkan aset di Jakarta kepada pengelola dalam hal ini Kementerian Keuangan. Hal itu dilakukan ketika kegiatan operasional sudah mulai pindah ke ibu kota baru.
"Untuk K/L bisa melakukan itu, tentu mereka harus melakukan desain terhadap kebutuhan mereka. Jadi kita nanti melihat terhadap kebutuhan mereka ketika mereka sudah mulai memindahkan sebagian kegiatan operasionalnya ke IKN Baru," jelasnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rio pernah menyebut bahwa kemungkinan ada Rp 300 triliun aset nganggur (idle) di Jakarta dan bisa dimanfaatkan setelah ibu kota negara pindah. Jumlah itu tidak ada setengahnya dari jumlah saat ini yang berkisar Rp 1.400 triliun.
"RUU (IKN) sudah ada perintah bahwa menteri keuangan harus menyiapkan program terkait dengan pemanfaatan aset tersebut. Dari catatan kami, yang di Jakarta ada aset pemerintah sekitar Rp 1.400 triliun, tapi dari itu yang bisa nanti dikategorikan idle ini angkanya masih belum fix, mungkin sekitar Rp 300 triliun," kata Rio dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Dalam draft UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan. "Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," tandas Rio.
(aid/zlf)