Pemerintah telah menyesuaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS). Aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang berlaku mulai 1 April 2022.
Kriteria luas bangunan yang dibangun sendiri tersebut minimal 200 meter persegi (m2). Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2%. Kemudian untuk hitungan PPN-nya 2,2% dikali dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun.
Berikut simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN Mengutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @Ditjenpajakri:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, Pak Bambang seorang pedagang daging membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan Rp 800 juta.
Maka pembangunan rumah yang dilakukan Pak Bambang kena PPN. Karena luas rumah yang dibangun masuk kriteria PPN kegiatan membangun sendiri sebesar 200 m2.
Rumus untuk PPN kegiatan membangun sendiri yakni, 2,2% x biaya yang dihabiskan atau dibayarkan untuk membangun rumah.
Jadi, untuk PPN yang dikenakan untuk Pak Bambang adalah 2,2% x Rp 800 juta = 17,6 juta.
Sebagai informasi kriteria lain untuk PPN kegiatan membangun sendiri di antaranya konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Lalu bagaimana dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi? Kena PPN? Klik halaman selanjutnya