Jakarta -
Pemerintah telah menerbitkan penyesuaian soal pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.
Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Demikian tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dalam pasal 2, pada ayat 4 dijelaskan kriteria dari PPN yang dikenakan untuk bangunan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tarif efektif yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri yakni 2,2%. Kemudian akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun, hal ini sebagaimana dikutip dari Instagram @ditjenpajakri.
Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam aturan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dijelaskan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN
Pada pasal 5 disebutkan, PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Kriteria bangunan yang dibangun sendiri kena PPN, baca di halaman berikutnya
Terkait kriteria ini diatur dalam pasal 2 ayat 4. Kriteria pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi (m2).
Tipe cara membangun dibagi dua, yakni pertama membangun sekaligus dalam waktu tertentu. Kedua, bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Simulasi Hitungan Tarif PPN Bangun Rumah Sendiri
Kriteria luas bangunan yang dibangun sendiri tersebut minimal 200 meter persegi (m2). Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2%. Kemudian untuk hitungan PPN-nya 2,2% dikali dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun.
Berikut simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN Mengutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @Ditjenpajakri:
Simulasi Bangunan 200 m2
Pak Bambang seorang pedagang daging membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan Rp 800 juta.
Maka pembangunan rumah yang dilakukan Pak Bambang kena PPN. Karena luas rumah yang dibangun masuk kriteria PPN kegiatan membangun sendiri sebesar 200 m2.
Rumus untuk PPN kegiatan membangun sendiri yakni, 2,2% x biaya yang dihabiskan atau dibayarkan untuk membangun rumah.
Jadi, untuk PPN yang dikenakan untuk Pak Bambang adalah 2,2% x Rp 800 juta = 17,6 juta.
Sebagai informasi kriteria lain untuk PPN kegiatan membangun sendiri diantaranya konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Simulasi bangunan di bawah 200 m2
Pak Agus seorang karyawan bank membangun rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Juni 2022 dengan luas 50 m2. Untuk biaya pembangunannya dihabiskan sebesar Rp 200.000.000 atau Rp 200 juta.
Nah karena luasan dari rumah yang dibangun hanya 50 m2, di mana itu tidak termasuk luasan minimal yang dikenakan PPN kegiatan membangun sendiri 2,2%. Jadi, pembangunan rumah yang dilakukan Pak Agus tidak terutang atau tidak kena PPN.
Simak Video "3 Tips Bangun Rumah Anti Mangkrak"
[Gambas:Video 20detik]