Lengkap! Tarif hingga Simulasi Hitungan Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Lengkap! Tarif hingga Simulasi Hitungan Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 10 Apr 2022 07:15 WIB
Sejumlah pekerja melakukan proses pembangunan perumahan di Bintara Jaya Village, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2015). Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memangkas perizinan dalam sektor perumahan guna mendukung paket kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden Jokowi. Menteri Basuki mengatakan izin perumahan yang akan dipangkas akan bervariasi dari izin analisis dan dampak lingkungan (amdal) hingga perizinan ke pemerintah daerah. Agung Pambudhy/Detikcom
Foto: Agung Pambudhy

Terkait kriteria ini diatur dalam pasal 2 ayat 4. Kriteria pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi (m2).

Tipe cara membangun dibagi dua, yakni pertama membangun sekaligus dalam waktu tertentu. Kedua, bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simulasi Hitungan Tarif PPN Bangun Rumah Sendiri

Kriteria luas bangunan yang dibangun sendiri tersebut minimal 200 meter persegi (m2). Tarif efektif yang dikenakan yakni 2,2%. Kemudian untuk hitungan PPN-nya 2,2% dikali dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun.

ADVERTISEMENT

Berikut simulasi hitungan bangun rumah sendiri kena PPN Mengutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @Ditjenpajakri:

Simulasi Bangunan 200 m2

Pak Bambang seorang pedagang daging membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Agustus 2022 dengan luas 200 m2. Biaya yang dihabiskan Rp 800 juta.

Maka pembangunan rumah yang dilakukan Pak Bambang kena PPN. Karena luas rumah yang dibangun masuk kriteria PPN kegiatan membangun sendiri sebesar 200 m2.

Rumus untuk PPN kegiatan membangun sendiri yakni, 2,2% x biaya yang dihabiskan atau dibayarkan untuk membangun rumah.

Jadi, untuk PPN yang dikenakan untuk Pak Bambang adalah 2,2% x Rp 800 juta = 17,6 juta.

Sebagai informasi kriteria lain untuk PPN kegiatan membangun sendiri diantaranya konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan jenis dan atau baja. Kemudian, bangunan yang dibangun itu untuk tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Simulasi bangunan di bawah 200 m2

Pak Agus seorang karyawan bank membangun rumah tinggalnya. Pembangunan dilakukan dalam bulan Juni 2022 dengan luas 50 m2. Untuk biaya pembangunannya dihabiskan sebesar Rp 200.000.000 atau Rp 200 juta.

Nah karena luasan dari rumah yang dibangun hanya 50 m2, di mana itu tidak termasuk luasan minimal yang dikenakan PPN kegiatan membangun sendiri 2,2%. Jadi, pembangunan rumah yang dilakukan Pak Agus tidak terutang atau tidak kena PPN.



Simak Video "3 Tips Bangun Rumah Anti Mangkrak"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads