Nasib Warga Adat Terimbas Proyek Ibu Kota Baru

Nasib Warga Adat Terimbas Proyek Ibu Kota Baru

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 10 Apr 2022 10:11 WIB
Apa Itu IKN Nusantara? Pengertian dan Tujuannya untuk Indonesia
Foto: Istana Negara di Ibu Kota Baru (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)
Jakarta -

Warga adat di wilayah yang sekarang menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) harap-harap cemas. Mereka mempertanyakan nasibnya apakah akan dipindahkan ke luar IKN. Jika terpaksa harus relokasi mereka berharap ada bantuan dari pemerintah.

Harapan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena, dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Yang ingin saya sampaikan sedapat mungkin tidak ada relokasi masyarakat yang berada di dalam kawasan KIPP," kata Helena Sabtu (9/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalaupun ternyata mereka harus direlokasi, dia menyampaikan masyarakat berharap tidak diberikan ganti untung berupa uang, melainkan dibuatkan semacam transmigrasi lokal.

"Dibuatkan rumah, kemudian diberikan lahan untuk berkebun karena rata-rata kearifan lokal masyarakat di sana adalah bertani dan berkebun. Kemudian harapan kami juga mereka diberikan tunjangan kehidupan minimal 1 tahun," ujar Helena.

ADVERTISEMENT

Apa tanggapan pemerintah?

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan rencana relokasi seperti transmigrasi lokal sudah pernah disampaikan beberapa kali oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Hal itu memungkinkan, apalagi pemerintah sudah membentuk Bank Tanah.

"Baru saja pemerintah memiliki apa yang dinamakan dengan Bank Tanah, dan kita sudah juga punya sebagian tanah di wilayah Penajam Paser Utara di sebelah selatannya daripada IKN ini dan tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga," ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, tentunya perlu melalui Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

"Jadi perlu diinventarisasi ulang pemilikan, penguasaan tanah di masyarakat yang ada yang nanti diperlukan, jika diperlukan relokasi dan lain lain atau penggantian," tambah Abdul.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rawanda Wandy Tuturoong pada kesempatannya memberi tanggapan bahwa KSP berharap konsultasi publik ini bisa memberikan jalan yang terbaik.

"Kami juga sudah turun ke Penajam Paser Utara dan bertemu dengan masyarakat setempat, memang ada harapan yang tinggi supaya masyarakat bisa menjadi bagian dari IKN. Tetapi juga kalau memang harus ada relokasi sebagaimana disampaikan Bu Helena, ada hal-hal yang mereka ingin supaya dapat dipenuhi aspirasinya," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads