Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin menerima curhat nelayan di Dermaga Kapal Nelayan Bale Purbo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan sertifikat tanah atas tanah yang mereka telah tempati bertahun-tahun karena tanah tersebut merupakan tanah oloran.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus dan Jubir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan tanah tersebut di bawah penguasaan Pelindo.
"Berarti tanah oloran itu adalah di bawah penguasaan aset oleh Kementerian BUMN, Pak Erick Thohir," jelasnya kepada detikcom, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tanah itu ingin disertifikatkan, maka tanah tersebut harus dilepaskan dulu oleh Kementerian BUMN.
"Sekarang ini tanah tersebut, di dalam konteks Kabupaten Gresik itu, tanah tersebut boleh. (Saat ini) sedang dilakukan koordinasi sedang, dilakukan koordinasi dengan pihak BUMN, kemudian pihak perhubungan agar tanah tersebut akan dilakukan sertifikat, jadi atas kerja sama bersama," katanya.
BPN Cek Lokasi
Sementara itu, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pihaknya sedang menurunkan tim ke lapangan.
"Kita sedang melakukan inventarisasi penguasaan pemanfaatan tanah di lapangannya seperti apa. Jadi kalau itu tanah negara, karena tanah timbul nanti itu langsung kita, bagikan, kita redistribusi. Tapi kalau itu ada penugasan lain, itu kita cek. Kan belum disertifikasi itu pasti ada sesuatu," paparnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat ATR/BPN, Andry Novijandri mengatakan belum menerima laporan tim yang terjun ke lapangan.
"Kita mesti cek pastinya, tanahnya gimana, ada tanahnya atau tergenang air. Kemudian masuk wilayah kehutanan atau tidak. Sepanjang itu tidak sih, ya, kita bisa terbitkan sertifikat lah sebenarnya," ujarnya.
Ia menegaskan, jika tanah tersebut statusnya milik negara maka bisa saja diberikan redistribusi.
(ara/ara)