Membeli rumah dengan skema syariah bisa menjadi salah satu pilihan umat muslim. Dengan skema ini memiliki hunian bisa sesuai dengan akidah dan terbebas dari riba.
detikers sudah tahu belum beda rumah syariah dan rumah biasa? Berikut penjelasannya
Pengembang Perumahan Barazaki Athalla Residence Kirmanto mengungkapkan untuk rumah syariah bisa dibeli secara cash keras, cash bertahap dan cicilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bedanya dengan rumah biasa, rumah syariah ini jika melalui cicilan tak perlu melalui pemeriksaan di bank atau sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau dulu dikenal dengan nama BI checking.
Kemudian rumah syariah ini tidak ada riba atau bunga seperti yang diberlakukan oleh bank konvensional. "Rumah syariah itu tidak ada sita, kalau terlambat bayar. Maka kita bisa berdiskusi dn mencarikan solusi. Developer bisa membantu menjualkan unit tersebut dan sisa penjualan dikemblikan ke konsumen," jelas dia kepada detikcom, ditulis Minggu (15/5/2022).
Dia mengungkapkan, untuk pembeli rumah syariah dengan cicilan ini jika ingin melunasi tak ada penalti yang dikenakan. Justru developer akan lebih senang ketika ada konsumennya melunasi lebih cepat.
Dalam cicilan rumah syariah ini juga tidak ada asuransi karena masih mengandung hal ghoror. Sehingga jika konsumen tak lagi bisa membayar bisa dialihkan ke ahli waris.
Tenaga pemasaran Permata Mulia Residence Habib mengungkapkan, dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba.
Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. "Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba," jelas dia.
Untuk cicilan syariah ini menurut Habib memberikan kemudahan bagi calon pembeli, yang kesulitan jika melalui sistem SLIK atau orang yang unbankable. Antara lain:
1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank.
2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari SLIK atau unbankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan.
Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
"Cicilan Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli," ujar dia.
(kil/zlf)