Masyarakat Ikut Percepat Sertifikasi Tanah, Ada 'Gajinya' Lho

Masyarakat Ikut Percepat Sertifikasi Tanah, Ada 'Gajinya' Lho

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Sabtu, 28 Mei 2022 12:30 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi tanah di DKI Jakarta pada 2019. Hal itu dilakukan guna memberantas mafia tanah.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki pekerjaan rumah untuk mensertifikasi 126 juta bidang tanah. Berdasarkan data terbaru, baru 86 juta bidang tanah yang terdaftar.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan mengatakan Kementerian ATR/BPN mendorong peran masyarakat untuk turut serta dalam mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).

"PTSL-PM ini melibatkan peran aktif masyarakat. Jadi masyarakat itu dididik menjadi pengumpul data pertanahan (Puldatan)," jelasnya, saat ditemui detikcom, di Jakarta, Jumat (28/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Puldatan menjadi fasilitator sekaligus pelaksana dalam melakukan pengukuran tanah, mengumpulkan data fisik dan yuridis. Puldatan akan diberikan pelatihan sebelum aktif bekerja.

Puldatan bergerak secara tim yang terdiri minimal 6 orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat desa, seperti kepala desa, Bintara Pembina Desa, para surveyor, tokoh pemuda desa, ketua RT, sampai masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

Meski bisa melibatkan masyarakat umum, namun Fitriyani menganjurkan yang menjadi Puldatan adalah tokoh masyarakat karena dinilai lebih mengenal seluk beluk wilayahnya. Selain itu, dalam tim Puldatan diwajibkan minimal ada 1 orang perempuan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kesetaraan gender.

Fitriyani menyampaikan Puldatan tidak menerima gaji, tetapi mendapat insentif sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bidang tanah yang diberikan per kelompok.

"Kalau 6 dibagi 6, 10 dibagi 10. Insentifnya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per bidang. Kalau di di desa itu bisa sampai 3.000 bidang," ungkap dia.

Ia mengungkapkan dana program PTSL-PM, termasuk pemberian insentif berasal dari pinjaman kepada Bank Dunia.

Lalu, untuk menjadi Puldatan sendiri, dijelaskan Fitriyani, bergantung dari desa mana yang menjadi tempat diadakannya PTSL-PM. Saat itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan sosialisasi dan mendata masyarakat yang mau bergabung menjadi Puldatan di desa itu. Para Puldatan ini nantinya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Simak juga Video: Sertifikat Hilang, Bagaimana Cara Bikinnya Lagi?

[Gambas:Video 20detik]




(eds/eds)

Hide Ads