Dugaan kasus mafia tanah kembali terjadi. Kali ini, dugaan kasus mafia tanah terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Advokat Indonesia Cabang Surabaya, mengadukan kasus dugaan mafia tanah yang menimpa petani di daerahnya ke Komisi III DPR. Mereka meminta komisi bidang hukum ini memberikan perlindungan hukum kepada petani bernama Mulyadi Hadi lantaran tanah miliknya diserobot oleh istri salah satu konglomerat di Surabaya.
"Kami mohon Ketua DPR, Ketua MPR dan Komisi III DPR memberikan perlindungan hukum kepada klien kami karena presiden kita sedang gencar-gencarnya memberantas mafia tanah," kata perwakilan Pusbakum Surabaya Johanes Dipa Widjaya dalam keterangannya, Minggu (29/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanes menilai kasus mafia tanah ini sangat tampak dialami oleh Mulyadi. Sebab tanah miliknya yang telah mendapat pengakuan dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap. Namun, tetap saja ada upaya penguasaan lahan secara paksa. Bahkan diduga melibatkan aparat penegak hukum.
"Klien kami diserang dan diusir dari tanahnya tersebut dengan cara melibatkan ratusan diduga preman," ujarnya.
Anehnya, sambung dia, saat tanah itu diduduki oknum preman justru terjadi pembiaran oleh aparat hukum. Lebih ironisnya, salah satu penasehat hukum Mulyadi diduga meninggal dunia akibat pukulan aksi premanisme itu.
Namun, saat dibawa ke rumah sakit penasehat hukum bernama Lim Tji Tjong didiagnosa terpapar COVID-19. Adapun kejadiannya terjadi pada 9 Juli 2021 silam.
"Kini klien kami malah dilaporkan atas dugaan pemalsuan sertifikat. Padahal putusan PTUN jelas mengakui keabsahan sertifikat yang dikuasai klient kami," ujarnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.