Izinkan Warga Memanen, Hadi Kirim Satgas ke Lahan Sengketa Tegalrejo

Izinkan Warga Memanen, Hadi Kirim Satgas ke Lahan Sengketa Tegalrejo

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 20 Jun 2022 21:30 WIB
Hadi Tjahjanto
Foto: Mulia Budi/detikcom: Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto
Jakarta -

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengizinkan warga Desa Tegalrejo menggunakan lahan Kebun Pancursari yang masih sengketa atau dalam proses hukum. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya.

"Bapak/Ibu sekalian, diperlukan kesabaran untuk memenuhi keinginan kita. Tapi Bapak/Ibu sekalian yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan," ujar Hadi kepada warga Tegalrejo, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/6/2022).

Kebun Pancursari diketahui juga dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII yang memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan itu. Lokasi lahan itu tepatnya di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di sisi lain, masyarakat perkebunan Tegalrejo juga memiliki Sertifikat Hak Milik di atas lahan tersebut. Oleh sebab itu, antara warga dan perusahaan mengalami konflik atas lahan tersebut.

Atas masalah itu, Kementerian ATR/BPN mendatangi lokasi itu pada Minggu (19/6) lalu. Pada kunjungan itu, Hadi mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ia juga berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.

Mengirim Satgas ke lokasi lahan sengketa di halaman berikutnya. Langsung klik

Meski warga diizinkan tetap berkebun hingga penen, Hadi mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut. Hal itu merupakan hasil dari diskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII.

Hadi memastikan Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. "Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan," tegasnya.

Di sisi lain perlu ada kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.

"Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak/Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua," papar Hadi Tjahjanto.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, La Ode Asrafil; Bupati Malang, Sanusi, dan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.


Hide Ads