Meski warga diizinkan tetap berkebun hingga penen, Hadi mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut. Hal itu merupakan hasil dari diskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII.
Hadi memastikan Satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen. "Saya akan turunkan satgas supaya Bapak/Ibu melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan," tegasnya.
Di sisi lain perlu ada kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara. Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memikirkan keberlangsungan hidup Bapak/Ibu, kami juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara. Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Bapak/Ibu bisa kerja samakan lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Bapak/Ibu yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga Bapak/Ibu mendapatkan semua," papar Hadi Tjahjanto.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Widodo, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, La Ode Asrafil; Bupati Malang, Sanusi, dan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
(hns/hns)