Warga Harus Ganti Sertifikat Tanah Gara-gara Anies Ubah 22 Nama Jalan?

Warga Harus Ganti Sertifikat Tanah Gara-gara Anies Ubah 22 Nama Jalan?

Kadek Melda Luxiana - detikFinance
Senin, 27 Jun 2022 16:47 WIB
Anies Baswedan (Tiara Aliya-detikcom)
Foto: Anies Baswedan (Tiara Aliya-detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan hingga gedung di Jakarta. Puluhan nama jalan dan gedung itu diganti dengan nama tokoh Betawi ataupun tokoh Jakarta. Apakah warga terdampak perlu mengganti sertifikat tanahnya?

Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, mengatakan sertifikat tanah warga yang terdampak perubahan nama jalan tetap berlaku. Dia juga mengatakan warga yang mau memperbarui sertifikat tanah tak akan dipungut biaya alias gratis.

"Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke jalan yang baru," kata Dwi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (27/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi, ini sudah kami sampaikan ke seluruh jajaran baik di loket, back office maupun yang di lapangan. Semua akan ikuti Keputusan Gubernur ini," sambungnya.

Dwi mengatakan BPN DKI siap membantu warga yang ingin memperbarui alamat di sertifikat tanah. Dia juga mengatakan pihaknya akan memperbarui data agar mempermudah warga saat mengurus dokumen terkait pertanahan.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita siap mendukung reformasi di address ini. Mudah-mudahan reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ujarnya.

Pergantian nama jalan dan gedung itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta. Kepgub itu ditandatangani Anies pada 17 Juni 2022.

Simak berita lengkapnya di sini.

(fdl/fdl)

Hide Ads