Mafia tanah jadi salah satu hal yang harus dihadapi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto. Dia menegaskan akan tegas menumpas praktik mafia tanah.
Saat ini, setelah sebulan lebih menjabat sebagai menteri, Hadi mengaku sudah mengidentifikasi beberapa modus operandi para mafia tanah sambil menyusun strategi untuk menumpasnya. Dia berjanji akan tegas dan tak pandang bulu dalam menumpas mafia tanah, bahkan meskipun praktik gelap itu menyeret jajarannya.
"Saya sebagai pembantu bapak Presiden, saya akan melaksanakan dengan serius dan terukur," kata Hadi dalam wawancara khusus dengan tim Blak-blakan detikcom di Hotel Ritz-Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi pun mengungkapkan beberapa modus operandi mafia tanah yang sudah teridentifikasi. Modus yang pertama adalah mafia tanah mengincar tanah tak bersertifikat. Bila ada tanah tanpa sertifikat, mafia tanah akan bekerja dengan pemangku kebijakan untuk mengambil alih tanah tersebut.
Mafia tanah menurutnya bakal berkerja sama dengan oknum di kantor pertanahan hingga ke pejabat desa untuk mengambil alih tanah tanpa sertifikat.
"Contohnya adalah ada tanah kosong. Tanah kosong itu kemudian ditanya, tanah ini ada punya siapa? 'Oh ini punya anu pak, ini masih belum bersertifikat'. Kemudian ada main dengan pejabat BPN, dan juga mengeluarkan warkahnya ini seperti ini, kemudian dia akan mengurus ke desa mengeluarkan PM1 dan sebagainya kemudian di situ bisa dimulai diakui oleh mafia tersebut," papar Hadi.
"Kemudian langsung masukan ke Pengadilan TUN. Nah itu bisa menjadi miliknya mafia tersebut," sambungnya.
Uniknya, kerja mafia tanah ini sangat senyap, bahkan sampai-sampai pemilik tanah tak tahu tanahnya sedang dialihkan ke orang lain.
"Nah yang punya belum tentu juga dia tahu bahwa tanah itu sedang dimiliki oleh orang lain," kata Hadi.
Modus lainnya lebih bahaya, yaitu memalsukan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Padahal, PTSL merupakan program resmi dari pemerintah untuk mempercepat pengadaan sertifikat tanah.
Menurutnya, modus ini sudah pasti melibatkan internal BPN. Hadi menjelaskan dalam pengurusan PTSL, ada beberapa sertifikat yang dipalsukan kemudian diberikan ke masyarakat. Nah sertifikat aslinya diendapkan untuk 'dimainkan' mafia tanah. Modus ini terungkap di kasus mafia tanah Jakarta Selatan yang belum lama ini dibongkar Hadi.
"Kasus berikutnya juga bisa terjadi adalah ini ada tanah kemudian dia sedang melaksanakan pengurusan PTSL. Kemudian PTSL-nya belum dikeluarkan. Setelah itu belum dikeluarkan, dia membikin surat palsu mengatakan bahwa ini sudah diserahkan kepada pemiliknya," papar Hadi.
Sertifikat yang diendapkan tadi akan 'dimainkan' oleh mafia tanah. Data di dalam sertifikat itu diganti dan dialihkan.
"Kemudian sertifikat ini diambil oleh kelompok tadi, kemudian untuk mengatasnamakan tanah yang disasar tadi, ganti nama, ganti luas, ganti alamat. Ini modus juga seperti itu," ungkap Hadi.