Hadi menyatakan praktik gelap mafia tanah ini melibatkan banyak pihak. Tak mungkin ada ceritanya mafia tanah berjalan sendiri-sendiri.
Dia memaparkan banyak peran yang dilakukan oleh gerombolan mafia tanah. Ada yang bertindak sebagai pemilik tanah, hingga penyandang dana. Beberapa oknum internal kantor pertanahan juga ditarik untuk mengurus administrasi, oknum pemerintahan desa hingga notaris pun ikut serta.
"Oh pasti. Tidak ada namanya mafia tanah itu jalan sendirian. Banyak sekali pihak. Ada peran, atau orang yang dianggap pemilik. Kemudian ada penyandang dana, karena ini perlu anggaran untuk bisa ini. Ada oknum, petugas. Ada juga oknum desa mengeluarkan PM1. Ada oknum notaris. Ini terstruktur," papar Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menumpas tuntas mafia tanah yang melibatkan banyak pihak, Hadi pun tak mau sendirian. Dia telah membentuk satuan tugas untuk menangani mafia tanah. Satgas itu dibentuk dari tingkat internal dan juga bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia (Polri).
Satgas di internal kementerian akan menelusuri dan menindak semua pelanggaran yang ditemukan pada pegawai ATR/BPN.
"Di samping itu, saya membentuk Satgas untuk mafia tanah. Internal. Lalu, kita juga akan gabungkan dengan Satgas Kepolisian. Karena internal sendiri harus saya bereskan semua ini, punya satgas khusus yang melihat, menerawang, dari semua sistem yang ada," papar Hadi.