Mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan jatah rumah dari negara. Ada beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi dan sudah ada aturannya diterbitkan Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 120/PMK.06.2022 tentang Penyediaan Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Spesifikasi Rumah untuk Mantan Presiden dan Wapres:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berada di wilayah Indonesia
Pada Bab II pasal 2, rumah harus ada di wilayah Indonesia dan lokasinya mudah dijangkau jalan yang sesuai dengan perundang-undangan di bidang tata ruang.
"Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga," tulisnya.
Selanjutnya tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Luas Paling Banyak 1.500 Meter
Dalam pasal 3 juga disebutkan disebutkan tanah yang diadakan paling banyak 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta. Lalu paling banyak setara dengan nilai tersebut yang berlokasi di luar DKI Jakarta.
Sedangkan untuk bangunan harus ada ruang yang mendukung aktivitas Mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga. Kemudian desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Untuk spesifikasi bahan bangunan memenuhi syarat teknis kekuatan bangunan, syarat kenyamanan dan keamanan penghuni. Hingga fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.
Tahapan Anggaran Rumah Mantan Presiden dan Wapres
Untuk perhitungan nilai tanah penganggaran rumah dilakukan tahapan sebagai berikut. Yaitu Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta termasuk perkiraan pengembangan kenaikan nilai pasar tanah atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden paling lambat tiga tahun sebelum berakhirnya masa jabatan.
Setelah itu Menkeu menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk survei agar mendapat perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi DKI Jakarta.
(kil/ara)