Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M, di Atasnya Diskon 10%

Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M, di Atasnya Diskon 10%

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 20 Agu 2022 22:22 WIB
Punya rumah di Jakarta kini bebas pajak setelah Pemprov DKI Jakarta membebaskan PBB-P2. Namun bebas pajak ini berlaku untuk rumah dengan NJPO di bawah Rp 2 Miliar.
Foto: Grandyos Zafna: Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar bebas PBB
Jakarta -

Kabar Gembira! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2022 tentang NJOP atau Nilai Jual Obyek Pajak. Bagi Warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Warga yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak," dikutip dari video akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Sabtu (20/8/2022).

Sementara bagi warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan juga dapat diskon 10% untuk rumah dengan NJOP di atas Rp 2 miliar karena rumah ukuran segitu minimal untuk bisa hidup layak," ujar keterangan Pemprov DKI Jakarta

Sedangkan untuk selain rumah tinggal, yaitu bangunan yang dipakai untuk usaha, penginapan, hingga mal dengan NJOP di atas Rp 2 miliar, juga dapat diskon 15%. Tujuannya supaya bisnis tetap jalan, dan ekonomi tetap bergerak

ADVERTISEMENT

"Urusan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah bisa dicek dengan JakPenda lewat aplikasi JAKI," demikian keterangan akun Pemprov DKI Jakarta.

[Gambas:Instagram]



(hns/hns)

Hide Ads