'Karpet Merah' buat Investor IKN, Dapat HGB 80 Tahun

'Karpet Merah' buat Investor IKN, Dapat HGB 80 Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 07 Okt 2022 06:40 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Prasasti tersebut dibangun di atas tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia yang telah disatukan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jakarta -

Pemerintah memberikan 'karpet merah' dalam hal ini insentif untuk meningkatkan daya tarik investor berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Di sektor pertanahan di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan sampai jangka waktu 80 tahun.

Berikut 3 faktanya:

1. HGB 80 Tahun Diberikan Langsung

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan HGB 80 tahun dapat diberikan langsung tanpa harus lapor setiap puluhan tahunnya untuk perpanjangan.

"Rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana (IKN) selama 80 tahun itu dibagi 3 tahap (30-20-30), tapi kita bisa berikan izin langsung 80 tahun," katanya dalam pemaparan Hasil Survei Nasional INDIKATOR 'Sikap Publik terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan' secara virtual, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

Hal itu berbeda dengan pemanfaatan HGB yang berlaku saat ini. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya.

2. Setelah 80 Tahun Bisa Diperpanjang Lagi

Tak berhenti sampai 80 tahun, Hadi menjelaskan pemanfaatan HGB dapat diperpanjang lagi sesuai perjanjian antara Badan Otorita IKN dengan pelaku usaha. Perpanjangan bisa saja diberikan selama pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat.

"Memang ada permintaan kalau bisa sampai 110 tahun, namun konsep itu masih terus kita kerjakan. Kalau dilihat dari keinginan itu bisa karena HGB 80 tahun itu apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi sehingga 160 (tahun), namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun," jelas Hadi.

3. RDTR IKN Terus Dikebut

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan ada 9 wilayah perencanaan di IKN. Sebanyak 4 di antaranya saat ini sudah selesai untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tinggal menunggu disahkan Kepala Badan Otorita IKN.

"Kemudian 5 wilayah perencanaan sendiri yang sekarang sudah kita lakukan bantuan teknis itu akan selesai di akhir 2022, sehingga praktis kegiatan-kegiatan di IKN sekarang berjalan dengan baik dan kami optimis bahwa semuanya lancar sesuai dengan yang kita inginkan bersama," kata Hadi menambahkan.




(aid/zlf)

Hide Ads