Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 junto Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Pekan ini, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor:
(1) Pada 19 Oktober 2022 dilakukan penyitaan atas aset jaminan debitur/obligor berupa:
a. 4 aset dari Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas keseluruhan 1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan estimasi nilai sebesar Rp 15,5 miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
b. 2 aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 cm2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Pada 20 Oktober 2022, dilakukan penyitaan atas aset berupa:
(a) Harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling di dalam perumahan, setempat dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi seluas Β± 13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp 65,57 miliar.
(b) Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas 1 (satu) aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp 18 miliar.
"Aset ini tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," terang Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Rionald menjelaskan penyitaan jaminan dan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Yogyakarta beserta perwakilan dari KPKNL terkait dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.