Satgas 'Gembok' Aset Pengemplang BLBI di DIY & Jatim, Ini Rinciannya

Satgas 'Gembok' Aset Pengemplang BLBI di DIY & Jatim, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 20 Okt 2022 21:02 WIB
Satgas BLBI melalui PUPN Cabang DKI Jakarta telah menyita dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).
Ilustrasi Satgas BLBI sita aset pengemplang/Foto: Dok. Satgas BLBI

Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Yohanes Richard A untuk penyitaan jaminan di wilayah Jawa Timur. Kegiatan juga didampingi oleh Kompol Adithia Bagus Arjunadi, Kompol Ihram Kustarto, Iptu Kristina Umalia Soenardi, Ipda Moh. Munafri Bachtiar, Brigadir Harry Priyanto Laurensius Malau, dan Bripda Angger Aditya Wibisono. Sementara untuk penyitaan aset SP - 13/Satgas/2022

Harta kekayaan lain di wilayah Yogyakarta dipimpin oleh AKBP Agus Waluyo dengan didampingi oleh AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Benny Bathara, Kompol Pahala Martua Nababan, Ipda Agus Hidayat, Ipda Ilham Adillah, dan Ipda Thomser Cristian Natal.

Kegiatan juga dihadiri oleh tim dari Polres Kota Yogyakarta, Polres Kabupaten Sleman, Polres Malang Kota, Polres Kota Sidoarjo, Polsek Dukuh Atas, Polsek Sedati, Polsek Sukun, dan aparat desa setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya atas aset debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atas penyelesaian lainnya.

"Namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur/obligor. Sedangkan terhadap aset properti eks BPPN/eks BLBI, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," papar Rionald yang juga Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan asetaset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI, lanjut Rionald.


(aid/hns)

Hide Ads