Keluh Kesah Pengusaha Soal Pasangan Belum Muhrim Dilarang Check In Hotel

Keluh Kesah Pengusaha Soal Pasangan Belum Muhrim Dilarang Check In Hotel

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 24 Okt 2022 06:01 WIB
ilustrasi
Ilustrasi hotel/Foto: Dok.Detikcom

Poin Larangan Check In

Dalam catatan detikcom, mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pasal perzinahan. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Sementara itu, dalam butir 2 aturan itu dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak akan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pada pasal 416 tertulis, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Tapi hal itu tidak akan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video: PHRI Bali Bicara Akomodasi Ilegal di Balik Turunnya Tingkat Hunian Hotel"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads