Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebut-sebut 'salah alamat' menyita aset di Bogor. Aset yang dimaksud adalah tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development (BRD) dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo.
Di atas tanah yang disita itu berdiri perumahan, padang golf, hingga beberapa hotel. Satgas BLBI menyita aset tersebut sebagai jaminan utang milik obligor BLBI PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono yang tak lain adalah besan Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Hendrawan Harjono, alias duo Harjono.
Namun, PT BRD menepis aset itu masih dimiliki oleh duo Harjono. Bahkan, PT BRD pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN) selaku penyita aset telah digugat oleh PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo karena dianggap salah menentukan aset yang disita. Gugatan terhadap PUPN telah terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini gugatan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli, pengadilan sudah sudah meminta pandangan seorang ahli hukum Dr. J. Djohansjah. Hasilnya, Djohansjah menyatakan PT BRD sebagai pihak ke tiga tak bisa dimintakan pertanggungjawaban utang, apalagi sampai ada penyitaan aset.
"Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Utang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut," ujar Djohansjah dalam persidangan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Dia pun menjelaskan bahwa perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan guna dapat mengualifikasikan seseorang sebagai penjamin utang atau bukan. "Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang," tegasnya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis (LSM) Law Firm Fransiskus Xaverius menyatakan keterangan ahli bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.
"Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran," ucap Frans.
Bantahan BRD soal aset milik duo Harjono ada di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Sita Hotel & Lapangan Golf, Mahfud: Tak Puas, Tempuh Jalur Hukum!