Drama Salah Sita Aset BLBI Besan Setya Novanto Berlanjut ke Pengadilan

Drama Salah Sita Aset BLBI Besan Setya Novanto Berlanjut ke Pengadilan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 01 Nov 2022 16:50 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Lapangan Golf dan Hotel Besan Setnov di Bogor Rp 2 T
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebut-sebut 'salah alamat' menyita aset di Bogor. Aset yang dimaksud adalah tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development (BRD) dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo.

Di atas tanah yang disita itu berdiri perumahan, padang golf, hingga beberapa hotel. Satgas BLBI menyita aset tersebut sebagai jaminan utang milik obligor BLBI PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono yang tak lain adalah besan Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Hendrawan Harjono, alias duo Harjono.

Namun, PT BRD menepis aset itu masih dimiliki oleh duo Harjono. Bahkan, PT BRD pun membawa kasus ini ke ranah hukum. Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN) selaku penyita aset telah digugat oleh PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo karena dianggap salah menentukan aset yang disita. Gugatan terhadap PUPN telah terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini gugatan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli, pengadilan sudah sudah meminta pandangan seorang ahli hukum Dr. J. Djohansjah. Hasilnya, Djohansjah menyatakan PT BRD sebagai pihak ke tiga tak bisa dimintakan pertanggungjawaban utang, apalagi sampai ada penyitaan aset.

"Pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang Penanggung Utang hanya jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai Penjamin Utang. Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut," ujar Djohansjah dalam persidangan, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

ADVERTISEMENT

Dia pun menjelaskan bahwa perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan guna dapat mengualifikasikan seseorang sebagai penjamin utang atau bukan. "Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai Penjamin Hutang," tegasnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis (LSM) Law Firm Fransiskus Xaverius menyatakan keterangan ahli bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena Grup Bogor Raya bukan penjamin utang BLBI.

"Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran," ucap Frans.

Bantahan BRD soal aset milik duo Harjono ada di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Sita Hotel & Lapangan Golf, Mahfud: Tak Puas, Tempuh Jalur Hukum!

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, Tim kuasa hukum BRD dari LSM Law Firm Leonard Arpan Aritonang menyatakan aset-aset BRD yang disita tak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono. Leonard bilang BRD dimiliki oleh perusahaan asing secara penuh.

"Kalau Bogor Raya ini betul-betul milik orang lain asetnya, kok disita? Katanya ini milik Setiawan dan Hendrawan Harjono. Kami dampingi Bogor Raya ini dan kita sampaikan bahwa ini nggak ada kaitannya sama sekali," kata Leonard dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) yang lalu.

Leonard menyebut sejauh ini tak ada sama sekali keterkaitan BRD dengan duo Harjono. Menurutnya, penyitaan tanah pun sangat janggal karena tak ada penyertaan bukti keterkaitan BRD dengan duo Harjono dari pemerintah.

"Kita lihat ini janggal. Kita nggak tahu keterkaitan antara Hendrawan dan Setijawan dengan tanah itu dan Bogor Raya. Mereka juga nggak pernah kasih tahu dulu apa ini, apa itu," sebut Leonard.

Dari penjelasan tim kuasa hukum saat ini BRD dimiliki sepenuhnya oleh pemilik asing. Di balik BRD ada perusahaan Golden Horse asal Labuan Malaysia dan juga seorang pribadi warga negara Hong Kong.

Lebih lanjut, Lelyana Santosa, tim kuasa hukum BRD lainnya, menjelaskan secara historis perusahaan pengembang properti ini pernah dimiliki langsung oleh salah satu anggota keluarga Harjono. Tepatnya Iriawan Harjono dan partner bisnisnya Tjiandra Wijaya.

Namun dia menuturkan sejak 2004 perusahaan secara penuh diambil alih dari Iriawan dan Tijiandra oleh pemiliknya sekarang.

Lely menyebut pihaknya pun memiliki bukti-bukti transaksi penjualan aset itu. Awalnya perusahaan itu bernama Asia Pacific Permai, kemudian setelah ada pergantian pemilik namanya diganti jadi Bogor Raya Development.

"Memang tadinya pemilik saham ini sebelum pindah kepada Golden Horse adalah Irawan Harjono dan Tjiandra. Tapi Saham itu sudah dijual 2004 kepada Golden Horse yang mana itu adalah asing dia di Labuan dan seorang warga asing bernama Frank," papar Lely dalam diskusi yang sama.

"Itu sudah dilakukan semua sesuai aturan. Ada modal yang masuk setoran transfer dari Golden Horse, saham itu dibayar ada buktinya," lanjutnya.


Hide Ads