Viral Tetangga Parkir di Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Lho

Viral Tetangga Parkir di Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin, Bisa Dipenjara Lho

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2022 17:11 WIB
Parkir di Pekarangan Rumah Orang Lain
Foto: Parkir di Pekarangan Rumah Orang Lain
Jakarta -

Viral di media sosial menunjukkan mobil parkir sembarangan di halaman rumah orang lain.

Pemilik rumah yang dijadikan lahan parkir geram karena tidak bisa mengeluarkan motor untuk beraktivitas.

"Mobil tetangga gue parkir di sini nggak izin, nggak apa ya Allah, heran. Karena saya kan dari kemarin di Jakarta ya jadi kosong mungkin parkir aja di sini. Terus sekarang saya mau keluar jadi nggak bisa keluar," kata akun @r*s*th*m*j*c* dikutip detikcom, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku sudah memastikan kepada orang rumah bahwa tidak ada yang izin untuk titip parkir mobil. Pemilik rumah tersebut juga mengaku sudah keliling komplek untuk mencari tahu siapa pemilik mobil tersebut, tetapi tidak ditemukan orangnya.

"Jadi nggak bisa keluar rumah karena motor di dalam, yang punya mobil nggak tau siapa, daerah zona merah ojek pangkalan lagi jadi nggak bisa pesan grab, aduh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

Ternyata parkir sembarangan bisa dipidanakan lho. Pertama kali yang harus dibuktikan adalah kepemilikan atas tanah, yang mana tanah tersebut digunakan oleh pihak lain untuk memarkir kendaraannya.

"Jika merasa hak hukum atas kepemilikan saudara dilanggar oleh pihak lain berupa pemanfaatan tanah tanpa izin pemiliknya, maka langkah hukum dapat ditempuh," kata Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zaid Shibghatallah kepada detikNews.

Meski begitu, Zaid berharap agar penyelesaian permasalahan hukum dalam bentuk apapun bisa diselesaikan dengan cara bijaksana. Contohnya dapat melakukan terlebih dahulu mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti dengan mendatangi ketua RT/RW.

Atau cara lain dapat menutup akses ke tanah milik kamu dengan menggunakan pintu atau gerbang. Jika dengan cara itu tidak ada perubahan, pemilik lahan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya hukum.

Berikut langkah hukum yang dapat ditempuh:

1. Melaporkan dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian setempat. Pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni: Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat dengan mendasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

(aid/dna)

Hide Ads