PTUN Putuskan Sita Lapangan Golf Dicabut, Satgas BLBI Bakal Banding

ADVERTISEMENT

PTUN Putuskan Sita Lapangan Golf Dicabut, Satgas BLBI Bakal Banding

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2022 21:55 WIB
Satgas BLBI sita aset obligor di Jonggol
Foto: Dok. Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu/Satgas BLBI
Jakarta -

Satgas BLBI kalah lagi di persidangan. Kali ini Satgas BLBI kalah melawan gugatan terhadap penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor milik PT Bogor Raya Development (BDR).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan pemblokiran aset itu harus dicabut. Pihak Satgas pun buka suara menyikapi keputusan tersebut.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan perkara PTUN tersebut terkait dengan kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor untuk melakukan pemblokiran aset.

Satgas BLBI segera melakukan upaya hukum tergadap keputusan PTUN tersebut.

"Pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI untuk mengamankan aset tanah terkait hak tagih negara, melalui Kantah Bogor segera melakukan upaya hukum banding," ujar Rionald yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, kepada detikcom Kamis (17/11/2022)

Sebagai informasi kasus bermula saat Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juli 2022. Satgas BLBI meyakini kawasan itu milik obligor BLBI bos PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.

Satgas BLBI kemudian memerintahkan BPN memblokir aset tanah itu dan ditindaklanjuti BPN. Pihak pengelola properti, PT Bogor Raya Development, kaget dan membantah asetnya terkait bos Aspac. PT Bogor Raya Development kemudian menggugat BPN ke PTUN Bandung dan dikabulkan.

"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung yang dilansir website-nya, Kamis (17/11/2022).

(aid/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT