Pemerintah menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk IKN Nusantara. RDTR mengatur tata ruang wilayah secara terperinci.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, kawasan IKN memiliki 9 wilayah perencanaan (WP). Sebanyak 5 di antaranya saat ini sudah selesai RDTR-nya dan tinggal menunggu disahkan kepala badan otorita IKN.
"Kami laporkan 9 WP 5 sudah selesai sudah kita serahkan kepada kepala otorita IKN," kata Hadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/11/2022).
Adapun WP yang sudah selesai antara lain WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2. WP 6 IKN Utara sedang disusun pada 2022 dan masih dalam penyelesaian materi teknik.
Sementara itu, WP 3 IKN Selatan, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa belum selesai. Mempertimbangkan urgensi untuk segera ditetapkan, pelaksanaan penyusunan materi teknis berlangsung pada Oktober-Desember 2022.
"Akhir tahun 2022 ini sudah selesai dan akan kita selesaikan kepada kepala otorita," ungkapnya.
Baca juga: BI Mulai Siap-siap Pindah ke IKN Tahun Depan |
RDTR berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten dan kota.
RDTR yang disusun nantinya dapat menjadi 'jembatan' bagi rencana tata bangunan dan lingkungan.
Pada kesempatan lain, Hadi sempat menyebut pemerintah menyiapkan sejumlah aturan dan insentif untuk meningkatkan daya tarik investor untuk membangun IKN. Di sektor pertanahan di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diberikan sampai jangka waktu 80 tahun.
"Rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana (IKN) selama 80 tahun itu dibagi 3 tahap, tapi kita bisa berikan izin langsung 80 tahun," katanya dalam pemaparan Hasil Survei Nasional INDIKATOR 'Sikap Publik terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan' secara virtual.
(hns/hns)