Gempa bumi terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bencana alam ini menyebabkan ribuan rumah dan fasilitas umum rusak.
Dengan bencana alam ini, untuk rumah yang masih dalam KPR atau kendaraan yang masih dalam kredit apakah bisa mendapatkan keringanan?
Menanggapi hal tersebut Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Okki Rushartomo menjelaskan terkait Nasabah KPR atau pun KKB, BNI akan melakukan peninjauan spesifik masing-masing kasus dan tentunya tetap mengikuti kebijakan dari Regulator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para nasabah BNI yang turut menjadi korban gempa bisa proaktif menghubungi pihak bank melalui sejumlah akses pengaduan yang telah disediakan.
Okki juga menambahkan, nasabah terdampak gempa juga bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat.
"Untuk jelasnya, Nasabah dapat menghubungi Kantor Cabang BNI," jelas dia.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menjelaskan dalam memberikan keringanan kredit khususnya bagi pelaku usaha atau debitur yang terkena dampak bencana alam.
"Bank Mandiri mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana) yang baru terbit," kata dia kepada detikcom, Selasa (22/11/2022).
Rudi menjelaskan dalam pemberian keringanan akan diberikan pada debitur berdasarkan assesment atau penilaian Bank Mandiri dengan mempertimbangkan kualitas kredit, rekam jejak dan langkah-langkah mitigasi risiko lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard).
"Adapun, keringanan kredit bisa berupa restrukturisasi seperti perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan platfon kredit dan sebagainya," ujar dia.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan untuk rumah KPR yang rusak akibat gempa bumi biasanya dicover oleh asuransi.
(kil/dna)