2. Lengkapi Persyaratan Lelang
a. Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id, kemudian klik masuk
b. Isi kolom alamat email dan password yang telah didaftarkan, kemudian klik tombol "Masuk"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
c. Setelah berhasil login, buka tautan go.id/ktp,untuk mengisi data KTP
- Klik tombol "+ Tambah KTP"
- Isi data yang diminta dengan benar sesuai data KTP
- Untuk kolom alamat, diisi dengan data Jalan/Perumahan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kota/Kecamatan pada KTP (Contoh : Perumahan Palembang Nomor 24,RT 001 RW 001, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur II)
- Untuk pekerjaan, silahkan diisi pekerjaan sesuai KTP. Apabila telah diisi semua, silahkan klik "Simpan"
- Data KTP akan diverifikasi secara manual oleh pegawai KPKNL yang ditunjuk.
d. Selanjutnya mengisi data NPWP dengan membuka tautan go.id/NPWP
- Klik tombol "+ Tambah NPWP"
- Isi Nomor NPWP dengan benar.
- Sistem akan memverifikasi NPWP dilakukan secara otomatis.
- Jika proses verifikasi otomatis tidak berhasil, silahkan upload foto kartu NPWP untuk dilakukan verifikasi manual oleh KPKNL yang ditunjuk.
e. Untuk mengisi data rekening bank, buka tautan go.id/rekening
- Klik tombol "+Tambah Rekening Bank",isi Nama Bank,
- Nomor Rekening, Nama Pemilik Rekening dengan benar.
- Data Rekening Bank yang diisi harus sama dengan nama peserta lelang
- Satu akun dapat menginput beberapa data rekening Bank
3. Pilih Objek Lelang
a. Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, silahkan pilih objek lelang yang diminati
b. Untuk mempermudah pencarian, dapat menggunakan filter lot lelang atau KPKNL Penyelenggara
c. Jika telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, silahkan klik tombol "Ikut Lelang"
d. Pilih data KTP, NPWP dan Rekening Bank serta jangan lupa klik centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ", selanjutnya Klik tombol "Ikut Lelang"
Sistem e-Auction akan mengirimkan Virtual Account sebagai tujuan penyetoran uang jaminan penawaran lelang
4. Setor Uang Jaminan Penawaran Lelang
a. Setelah mendapatkan Virtual Account, silahkan setor uang jaminan penawaran lelang sesuai petunjuk dan ketentuan
b. Penyetoran uang jaminan lelang harus dilakukan sekaligus, tidak boleh diangsur
Sistem e-Auction/Bendahara Penerimaan akan memverifikasi setoran uang jaminan pen awaran lelang, yang dilanjutkan dengan verifikasi data peserta lelang oleh Pejabat Lelang
5. Ajukan Penawaran Lelang
a. Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang "Lolos", silahkan ajukan harga penawaran dengan teliti
b. Untuk Cara Penawaran Closed Bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran
c. Untuk Cara Penawaran Open Bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan
6. Setelah waktu penawaran habis, Pejabat Lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang.
7. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang/kalah yang dapat dilihat di status lelang.
8. Peserta lelang yang tidak ditetapkan menjadi pembeli lelang, uang jaminan akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.
(das/das)