Bukan karena Cacat, Ini Alasan UU IKN Direvisi

Bukan karena Cacat, Ini Alasan UU IKN Direvisi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 02 Des 2022 07:15 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Prasasti tersebut dibangun di atas tanah dan air dari 34 provinsi di Indonesia yang telah disatukan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
IKN/Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Di sisi lain, Suharso menepis adanya kecacatan dalam penyusunan UU IKN tersebut. Namun revisi dirasa perlu dilakukan untuk menghindari perdebatan kewenangan antara UU IKN, Perpres maupun PP.

"Oh nggak, nggak cacat nggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres, dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Suharso juga membantah kalau UU ini dibuat dengan tergesa-gesa. Ada banyak aturan turunan ke Perpres dan PP, sehingga perlu adanya beberapa perbaikan dalam UU menyangkut aturan-aturan tersebut.

"UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak. Kita ini seperti pengarahan Bapak Presiden bahwa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu," kata Suharso.

ADVERTISEMENT

"UU kemarin bukan berarti kita nggak bisa, kita bisa. Tetapi banyak diturunkan ke Perpres, PP, dan seterusnya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN. Itu yang harus ada dalam UU," tambahnya.



Simak Video "Suharso Nilai Mukernas PPP Tidak Sah Gegara Tak Berizin"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads