Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengalihnamakan aset negara yang berasal dari eks BLBI menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia (RI). Ada 7 sertifikasi aset yang dialihkan kepemilikan.
Dokumen kepemilikan aset properti eks BLBI diserahkan langsung oleh Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Latar belakang dilakukannya program sertifikasi tanah karena masih terdapat dokumen kepemilikan aset properti eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya. Untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, dilakukan pensertifikatan menjadi sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian
Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan akan mengamankan kekayaan negara melalui sertifikasi aset agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.
"Satgas BLBI beserta DJKN akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Kantor Wilayah BPN/Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan kekayaan negara melalui sertifikasi aset, termasuk optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rio dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Sejak dibentuknya Satgas BLBI, sertifikasi yang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe ini merupakan Kantor Pertanahan pertama di Indonesia yang telah mensertifikatkan 7 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI.
Tidak berhenti sampai di sini, masih terdapat proses sertifikasi lainnya yang sedang dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kota Kabupaten yang tersebar di Indonesia.
(aid/zlf)