Undang-undangnya Mau Direvisi, Pembangunan IKN Bakal Tersendat?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 08 Des 2022 19:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Bank Indonesia
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal kabar revisi Undang-Undang (UU) IKN Nusantara. Dalam prosedurnya, ia mengatakan, pemerintah harus menetapkan terlebih dahulu naskah akademisnya.

Sri Mulyani pun menjelaskan, naskah akademis tersebut harus mendefinisikan poin-poin yang memang perlu untuk direvisi.

"Naskah akademisnya harus mendefinisikan apa-apa yang memang perlu untuk direvisi, seberapa kritikal dan apakah ini memang menyangkut berbagai pasal yang memang ada di dalam atau belum ada di sana. Nanti kita lihat," ucapnya kepada wartawan, di Gedung DPR, Kamis (8/12/2022).

Selain itu Sri Mulyani revisi ini tidak akan mempengaruhi postur anggaran IKN yang sudah ditetapkan sebelumnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Sebagian dari anggaran ini pun tersebar ke kementerian dan lembaga yang terlibat proyek IKN, salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi kita lihat seberapa kemampuan. Kemarin lot yang utama yaitu lot 1 sudah selesai, untuk daerah pemerintahan pusat. Sekarang masuk ke lot b dan c. Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Kementerian PUPR sudah menyampaikan," lanjutnya.

Kemudian anggaran juga mengalir ke Kementerian Perhubungan untuk pembangunan pelabuhan laut dan bandara.

"Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri kan masih belum kita alokasikan karena kan kemarin pembentukan untuk IKN sebagai Satker tersendiri ini baru dibentuk sesudah UU selesai. Jadi nanti kita akan jalankan terus," tutur Sri Mulyani.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork