Berikut ini merupakan informasi terkait sertifikat-sertifikat tersebut.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dilansir dari finansialku.com, Sertifikat Hak Milik (SHM)adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat ini juga merupakan sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah/lahan tersebut.
Ada beberapa keuntungan dengan memiliki sertifikat ini, yaitu dapat diwariskan secara turun temurun, hak milik dapat diperjual belikan, hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit, serta tidak ada batas waktunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan status hak milik hilang, yaitu karena tanahnya diperlukan untuk kepentingan negara, penyerahan oleh pemiliknya secara sukarela kepada negara, ditelantarkan, atau tanah tersebut bukan milik WNI.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)merupakan hak atas seseorang untuk mendirikan dan memunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan atau badan hukum.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini dapat berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 36 ayat (1) UUPA, hak guna bangunan dapat dimilki oleh setiap WNI dan badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun keuntungan memilik SHGB yaitu Tidak membutuhkan dana besar, bisa dimiliki non-WNI, peluang usaha lebih terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat memiliki properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Dilansir dari rumah.com, PPJB merupakan perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli, dimana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. PPJB ini umum dilakukan guna mencegah properti tidak dibeli oleh pihak lain.
Adapun isi yang tertera pada PPJB antara lain harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya akta jual beli (AJB). Poin-poin penting pada PPJB ini meliputi obyek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi.
Ngerti sekarang?
(dna/dna)