Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyeret nama Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S hartono terus berlanjut.
Konflik dugaan penyerobotan lahan yang telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara, terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh BPN, yang menindak lanjuti surat dari polda metro jaya No B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB No. 8633 dan HBG No. 9258.
Menurut keterangan saksi Bun Djokosudarmo selaku pihak mantan pengurus sertifikat Apartement Pantai Mutiara, mengatakan bahwa Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama Intiland Development, dan Richard S Hartono, diduga telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa dalam meeting dengan BPN dan aparat sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar dikarenakan adanya perbedaan luasan tanah bersama.
"Namun setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ujarnya kepada wartawan Selasa, (27/12/2022) lalu.
Bun menambahkan prihal Laporan polisi tersebut mengadukan Suhendro Prabowo dan Richard S. Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Laporan tersebut terdaftar LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam Laporan itu Bun Djokosudarmo bertindak sebagai saksi bersama Togar Sirait.
"Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," Ungkapnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.