Konflik Perumahan Elit Pluit, Siapa Paling Dirugikan?

Konflik Perumahan Elit Pluit, Siapa Paling Dirugikan?

tim detikcom - detikFinance
Rabu, 28 Des 2022 11:13 WIB
Kondisi Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, 27 Oktober 2021, 12.00 WIB. (Marteen Ronaldo Pakpahan/detikcom)
(Marteen Ronaldo Pakpahan/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyeret nama Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama PT Intiland Development Tbk dan Richard S hartono terus berlanjut.

Konflik dugaan penyerobotan lahan yang telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara, terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh BPN, yang menindak lanjuti surat dari polda metro jaya No B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah HGB No. 8633 dan HBG No. 9258.

Menurut keterangan saksi Bun Djokosudarmo selaku pihak mantan pengurus sertifikat Apartement Pantai Mutiara, mengatakan bahwa Suhendro Prabowo, Wakil Direktur Utama Intiland Development, dan Richard S Hartono, diduga telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan bahwa dalam meeting dengan BPN dan aparat sertifikat satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan dengan data tidak benar dikarenakan adanya perbedaan luasan tanah bersama.

"Namun setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara," ujarnya kepada wartawan Selasa, (27/12/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

Bun menambahkan prihal Laporan polisi tersebut mengadukan Suhendro Prabowo dan Richard S. Hartono atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Laporan tersebut terdaftar LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam Laporan itu Bun Djokosudarmo bertindak sebagai saksi bersama Togar Sirait.

"Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," Ungkapnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Lebih lanjut di masa kepengurusan Darwin, Bun menjelaskan menemukan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi yang seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara yang tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.

"Namun tanah tersebut telah di pecah oleh pengembang dan sertifikat tanahnya telah berganti menjadi nama perusahaan pengembang. Bahwa berdasarkan akta pemisahan rumah susun hunian dan non hunian Apartemen & Suites Pantai Mutiara No. 1725/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Fauzi Bowo, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, seharusnya luasan tanah bersama adalah 25.583 meter persegi, Namun setelah dicek di semua sertifikat pemilik unit apartemen, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi," ucap Bun.

"Perbedaan ini membuat sertifikat semua warga yang terdiri dari 423 unit terbit dengan data yang tidak benar sehingga menjadikan semua sertifikat yang terbit menjadi cacat hukum, konsekuensiny semua sertifikat tidak bisa diterima/diagunkan ke bank" Imbuh Bun Djokosudarmo.

Ia menduga pemberhentian Darwin Lisan dilakukan oleh Developer ada main mata dan menggunakan kewenangan aparat pemerintah untuk menutupi kasus pengelapan tanah ini.

Darwin sebelumnya mengatakan pemberhentian dirinya dilakukan oleh developer ada main mata dan menggunakan aparat pemerintah untuk menutup kasus penggelapan ini.


Hide Ads