Konsultan Bicara Kasus Meikarta, Singgung Developer Gede Tak Jadi Jaminan

Konsultan Bicara Kasus Meikarta, Singgung Developer Gede Tak Jadi Jaminan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 05 Jan 2023 07:30 WIB
Meikarta Central Park menjadi wisata alternatif bagi warga Cikarang. Begini potretnya.
Ilustrasi Meikarta (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Kisruh proyek mangkrak Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi masih bergulir. Konsumen tak kunjung mendapat unit apartemen meski dijanjikan serah terima pada 2019.

Mega Proyek Meikarta merupakan milik PT Lippo Cikarang Tbk, perusahaan properti tersohor di Indonesia. Meski demikian, Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto berpendapat nama besar tidak selalu menjaminan.

"Meikarta jadi pelajaran berharga. Calon pembeli melihat reputasi developer penting, biasanya punya nama besar. Itu tidak bisa jadi jaminan dalam kasus ini," tuturnya dalam virtual media briefing Colliers, Rabu (4/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbas kasus Meikarta konsumen kini lebih berhati-hati dalam membeli apartemen. Konsumen cenderung memilih unit yang sudah jadi dibanding membeli saat launching.

"Kasus ini memprihatinkan. Kalau dari temuan kami di kuartal IV, dari kasus ini pembeli lebih pilih ambil proyek-proyek eksisting, yang sudah terlihat bentuknya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dengan begini konsumen merasa lebih aman dan mendapat hunian yang jelas bisa ditempati. Meskipun, konsumen harus menanggung konsekuensi bahwa dan yang dikeluarkan akan lebih besar.

"Lebih secure, bisa ditempati jelas. Tentu ada konsekuensi dibandingkan beli di tahap awal launching, harganya lebih tinggi," ungkapnya.

Menurut Ferry di semester kedua 2022 unit-unit yang sudah jadi memang lebih diminati. Meski harga unit yang sudah jadi lebih mahal, konsumen lebih memprioritaskan.

"Unit yang sudah jadi lebih diminati, mengacu pengalaman proyek di luar Jakarta. Cukup besar, dibangun developer besar, tapi tidak bisa memberikan ketepatan waktu dalam finishing," jelasnya.

Bulan Desember kasus Meikarta kembali mencuat. Konsumen menuntut uang mereka kembali dan menyebut tidak lagi tertarik dengan unit yang dijanjikan. Selain karena kecewa, mereka enggan jika harus menunggu hingga 2027.

"Pengennya refund kalau sekarang. Balikin uangnya, harga mati. Karena udah kacau, udah tidak tertarik lagi dengan unitnya," kata Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana kepada detikcom, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu menyebut serah terima unit bisa dilakukan bertahap hingga 2027 berdasarkan putusan homologasi. Hal ini berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2021.

(das/das)

Hide Ads