Take Over KPR Pinhome, Solusi untuk Miliki Rumah Impian Lebih Mudah

Take Over KPR Pinhome, Solusi untuk Miliki Rumah Impian Lebih Mudah

Sponsored - detikFinance
Rabu, 25 Jan 2023 12:45 WIB
Ilustrasi KPR Rumah
Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Sponsored - detikFinance

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Getty Images/Edwin Tan

Jakarta - Kebutuhan untuk mendapatkan hunian terus meningkat. Namun, tidak jarang orang mengalami kesulitan saat membayar cicilan rumahnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu Pinhome, sebagai salah satu e-commerce jual, beli, sewa properti terbesar di Indonesia terus berusaha memberikan program untuk membantu masyarakat memiliki hunian idamannya. Salah satu program yang diluncurkan untuk membantu masalah pada saat membayar cicilan adalah fasilitas Take Over KPR Pinhome. Take over merupakan layanan untuk memindahkan nilai kredit dari pihak bank lama ke bank baru dengan bunga yang lebih rendah.

Kehadiran fasilitas ini di aplikasi Pinhome diharapkan dapat membantu banyak orang. Pasalnya, kebutuhan masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan angsuran dan bunga yang lebih rendah sangatlah tinggi.

Dalam mengakomodasi kebutuhan buyer rumah, Pinhome pun menawarkan tiga jenis layanan take over di aplikasinya. Dengan ini nantinya masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Jenis pertama, take over untuk memindahkan KPR ke bank lain dengan tenor baru dan opsi bunga yang lebih rendah atau cicilan yang lebih terjangkau.

Kedua, jenis take over dengan penambahan dana. Jenis ini bukan hanya mendapatkan bunga lebih rendah dengan tenor yang baru, melainkan juga mendapat tambahan pencairan dana atau pinjaman. Dana tersebut salah satunya bisa dimanfaatkan untuk renovasi rumah.

Terakhir, jenis take over dengan pelunasan dipercepat. Take over ini bisa menjadi pilihan terbaik bagi mereka yang ingin memindahkan KPR ke bank lain dan meraih bunga yang rendah tetapi mendapatkan tenor yang lebih pendek.

Semua jenis layanan take over tadi ini memerlukan beberapa syarat dan ketentuan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi oleh Pemohon.

- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

- Pemohon berusia minimal 21 tahun.

- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap, wiraswasta, atau profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun

Dokumen yang Dibutuhkan.

- Data Pribadi meliputi KTP, NPWP, KK Akta Nikah / Akta Lahir

- Data Penghasilan

Untuk Karyawan slip gaji 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja dan rekening 3 bulan penerimaan gaji

Untuk Wiraswasta SIUP, TDP, Akta PT/CV (bila ada), rekening penerimaan usaha 6 bulan terakhir

- Data Agunan

Sertifikat, IMB dan PBB untuk aset secondary, Surat Pemesanan Rumah (SPR) untuk primary.

Bukan hanya tawaran jenis take over KPR yang beragam agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan buyer, Pinhome juga menyediakan konsultasi gratis take over di aplikasinya. Fitur tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat dalam mengetahui seluk-beluk KPR.

Konsultasi tersebut nantinya akan didampingi oleh ahli di bidang take over KPR melalui aplikasi. Oleh karena itu, masyarakat bisa mendapat penjelasan lengkap mengenai kebutuhan dan jenis take over yang cocok dengannya.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan fleksibel di aplikasi. Artinya, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu kesulitan. Layanan konsultasi take over KPR ini pun bisa diakses secara gratis sehingga menghemat biaya.

Bukan hanya itu, pengguna nantinya dapat mengetahui jumlah yang dihemat berapa pada tiap program take over yang dipilih di aplikasi Pinhome. Pasalnya, program Take Over Pinhome bisa menghemat belasan hingga ratusan juta rupiah bila pengguna menemukan program yang tepat.

Semua kemudahan yang ditawarkan tadi tentunya ditujukan agar masyarakat bisa mewujudkan rumah impiannya. Terlebih peluang pembiayaan atau pengajuan disetujui pun lebih besar. Pasalnya, Pinhome memiliki akses ke lebih dari program KPR. Proses pengajuannya pun akan menjadi lebih mudah karena dibantu oleh pihak Pinhome.

Semua keuntungan tadi bisa Anda dapatkan dengan mengajukan take over di aplikasi Pinhome. Selain itu, Anda berkesempatan untuk mendapatkan bonus voucher MAP hingga Rp 10 juta. Unduh aplikasinya dan dapatkan promonya di sini. (Content Promotion/Pinhome)

(Content Promotion/Pinhome)

Hide Ads