Komisi VI DPR RI merasa dilecehkan dengan mangkirnya Meikarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum. Manajemen Meikarta absen tanpa memberikan informasi apa pun.
"Ketidakhadirannya pihak Meikarta dalam hal ini PT MSU kita anggap meremehkan atau melecehkan lah lembaga DPR atau bahasa canggihnya contempt of parliament," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal, Rabu (25/1/2023).
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi. Menurutnya kalaupun tidak bisa hadir, yang bersangkutan seharusnya bisa memberi kabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada mitra atau stakeholder yang diundang tak bisa hadir setidaknya berikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali. Berarti dia sudah melecehkan parlemen dan ini perlu penyikapan serius," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyayangkan sikap Meikarta. Ia menyebut manajemen Meikarta merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang di Indonesia.
"Tanpa ada kabar, tidak ada surat balasan, ini menunjukkan Meikarta merasa dirinya bisa membeliu, bisa menundukkan semua orang yang ada di Republik Indonesia,"
Sebagai informasi, Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp 56 miliar. Gugatan dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Lihat juga video 'Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta':