Murka DPR Pada Meikarta: Dianggap Melecehkan!

Murka DPR Pada Meikarta: Dianggap Melecehkan!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2023 07:29 WIB
Meikarta Central Park menjadi wisata alternatif bagi warga Cikarang. Begini potretnya.
Foto: Pradita Utama

Menindaklanjuti mangkirnya Meikarta Andre mengusulkan petinggi Lippo Group James Riady agar dipanggil.

"Pimpinan saya usulkan bukan Meikarta lagi yang dipanggil, tapi langsung pemilik perusahaan Keluarga (James) Riady harus kita undang," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada tanggal 13 Februari 2023. Menurut Andre, manajemen Meikarta hanya berperan sebagai pegawai. Sementara pengambilan keputusan, menurut Andre ada di tangan keluarga besar James Riady.

"Manajemen Meikarta kan pegawai. Kita undang saja konglomerasinya langsung, karena diduga yang ambil keputrusan keluarga besar itu, bukan lagi pegawai-pegawainya di PT MSU," jelas Andre.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengusulkan adanya rapat gabungan komisi VI, III, dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak juga kooperatif ia mengusulkan adanya pansus.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengingatkan jika terus mangkir maka yang bersangkutan bisa disandera 30 hari. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya membacakan UU tersebut.


(dna/dna)

Hide Ads