Kepala Otorita IKN Digaji Rp 172 Juta/Bulan, Bambang Susantono: No Comment

Kepala Otorita IKN Digaji Rp 172 Juta/Bulan, Bambang Susantono: No Comment

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2023 12:05 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono
Foto: Biro Pers Setpres
Jakarta -

Bambang Susantono merespons soal gajinya sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang mencapai Rp 172 juta/bulan. Dia menyebut sejak awal ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah bertanya soal gaji.

"Saya no comment. Dari awal saya nggak nanya gaji saya berapa," kata Bambang kepada wartawan usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Aturan tersebut diteken pada 30 Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.

Untuk Kepala Otorita IKN yang dipimpin Bambang, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840/bulan. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.

ADVERTISEMENT

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 8.

Selain itu, Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat Dhony Rahajoe menerima hak keuangan sebesar Rp 155.180.670. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 138.079.800.

Kemudian Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 145.000.000. Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Simak juga Video: Pembangunan IKN Terus Dikebut, Begini Progresnya!

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads