Lagi Berjalan, Ini 3 Tahap Wisma Atlet Kembali Jadi Hunian

ADVERTISEMENT

Lagi Berjalan, Ini 3 Tahap Wisma Atlet Kembali Jadi Hunian

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 04 Feb 2023 12:04 WIB
Saat ini, kasus COVID-19 di Indonesia naik lagi. Kemenkes pun berencana mengaktifkan kembali Wisma Atlet jadi Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC).
Wisma Atlet Kemayoran/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan bakal mengembalikan fungsi Wisma Atlet Kemayoran sebagai hunian. Kementerian PUPR juga siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Jakarta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kami (Kementerian PUPR) siap menerima kembali pengelolaan Wisma Atlet Kemayoran dari BNPB pasca pandemi Covid-19 dan akan segera dilakukan pembenahan untuk segera diserahterimakan kepada sekretariat Negara sebagai pemohon dan pemilik lahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).

Lantas, bagaimana step by step pengembalian fungsi Wisma Atlet Kemayoran? Berikut rinciannya:

1. PUPR Data Aset Milik K/L di Wisma Atlet

Menurut Iwan, Kementerian PUPR bersama BNPB saat ini sedang melakukan pendataan terkait aset milik Kementerian/ Lembaga yang ada di Wisma Atlet Kemayoran khususnya pasca pemanfaatan bangunan vertikal tersebut sebagai Rumah Sakit Darurat Covid - 19 (RSDC) beberapa waktu lalu. Hal itu dilaksanakan agar aset-aset tersebut tetap terjaga dengan baik dan tidak mengalami kerusakan.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kondisi Wisma Atlet Kemayoran saat ini tidak dalam kondisi mangkrak. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BNPB khususnya dalam proses pengembalian aset bangunan vertikal tersebut.

"Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi COVID-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian," katanya.

2. PUPR Berkoordinasi dengan Setneg

Iwan juga menegaskan bahwa Kementerian PUPR juga tetap menjaga aset negara dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pemilik aset bangunan tersebut. Sebab lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, sejak tahun 2020 pemerintah mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC). Ratusan ribu masyarakat yang terpapar virus Covid-19 kala itu di isolasi dan mendapatkan perawatan intensif di sini.

3. Serah Terima Wisma Atlet ke PUPR dan Setneg Ditargetkan Tahun Ini

Saat ini, masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini piham BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Tower 6 sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19. Setelah masa pinjam tersebut berakhir, pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.

"Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan juga telah membahas percepatan serah terima aset bangunan gedung berupa Rusun Wisma Atlet dengan Kementerian Sekretariat Negara. Ditargetkan tahun ini proses serah terima dan kewenangan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran akan diserahkan Kementerian PUPR pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset dari wisma tersebut," pungkasnya.

(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT