Bikin Pengadilan Tanah buat Hukum Mafia Jadi? Ini Jawaban Menteri ATR

Bikin Pengadilan Tanah buat Hukum Mafia Jadi? Ini Jawaban Menteri ATR

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 06 Feb 2023 20:44 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia menyoroti masalah mafia tanah yang tak kunjung selesai. Dia pun menyinggung soal rencana pemerintah membentuk pengadilan tanah

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Senin (6/2/2023).

"Saya mendapatkan berita bahwa baru-baru ini Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mewacanakan pembentukan pengadilan tanah, setelah menerima laporan kasus yang melibatkan mafia tanah meningkat 2 kali lipat dalam 1 tahun terakhir. Sudah sejauh mana? Sudah ada pembicaraan seriuskah?," tanya Rezka kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi pun merespons pernyataan anggota DPR tersebut. Dia mengaku telah menjalin komunikasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md menyangkut wacana tersebut. Menurutnya pengadilan yang khusus menangani masalah pertanahan memang perlu dibentuk.

Apalagi, mengingat permasalahan yang ditemukan di lapangan kerap kali berbeda dengan pembahasan yang dilakukan di tiap rapat.

ADVERTISEMENT

"Oleh sebab itu, waktu itu kami bicara dengan Pak Menko Polhukam, kemungkinan ada pandangan membuat satu, pengadilan masalah pertanahan secara ad hoc, karena kan bisa menyelesaikan segala permasalahan yang mirip-mirip," kata Hadi.

Sampai saat ini, menurut Hadi, pengadilan tanah masih dalam proses kajian

"Masih dikaji," kata Hadi.

Di halaman berikutnya soal mafia tanah. Langsung klik

Di sisi lain, soal pernytaan anggota DPR di atas soal kasus mafia tanah naik 2 kali lipat, Hadi membantah pernyataan itu.

"Nggak. Yang jelas mafia tanah tiarap. Sejak saya naik, sudah mulai banyak yang tiarap. Nggak nambah. Kalau nambah saya sikat," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya wacana menyangkut pengadilan tanah disuarakan Mahfud Md pada awal Januari kemarin. Menurutnya, pengadilan tanah diperlukan sebab begitu banyak persoalan tentang sengketa tanah di Indonesia, sehingga diperlukan pengadilan khusus masalah pertanahan.

"Kemarin ada beberapa kali rapat di sidang kabinet ya kita mencoba 'mengintrodusir' mungkin kita perlu pengadilan tanah, yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrahnya dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa. Mungkin... mungkin," kata Mahfud saat membuka rapat pembahasan konflik pertanahan, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (19/1/2023).

Mahfud mengatakan, meskipun ada pengadilan tanah, nantinya hasil keputusan pengadilan tersebut bisa saja akan digugat lagi oleh pengacara.

"Itu pun nanti bisa digugat lagi oleh pengacara pengacara. Pengacara kan sering kali kalau ada gini, oh ini cara melawannya begini, cara melawannya begini," ujar Mahfud.


Hide Ads