Pembeli Meikarta Kecewa, Datang dari Luar Kota tapi Sidang Ditunda Lagi!

ADVERTISEMENT

Pembeli Meikarta Kecewa, Datang dari Luar Kota tapi Sidang Ditunda Lagi!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 07 Feb 2023 15:44 WIB
Pada hari ini, Selasa (24/1/2023), Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi sidang gugatan Rp 56 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kecewanya Pembeli Meikarta, Datang dari Luar Kota tapi Sidang Ditunda Lagi/Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Sidang kedua gugatan perdata terhadap 18 konsumen Meikarta dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kembali ditunda. Keputusan ini mengecewakan para konsumen.

Penggugat yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tidak hadir dalam sidang. Penggugat juga mengajukan permohonan penundaan sidang hingga 28 Februari 2023.

Apalagi menurut kuasa hukum konsumen, Rudy Siahaan, sejumlah konsumen berasal dari luar Jakarta. Adapun sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya sebagai kuasa hukum dan para korban pasti kecewa, mereka sudah jauh-jauh ada yang datang dari luar kota tetapi sidang ditunda, tapi memang seperti itulah hukum acara yang berlaku, kita tetap hormati, kita lihat sampai tanggal 28 Februari," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Meskipun demikian, konsumen Meikarta tetap menghormati keputusan Majelis Hakim. Ia berharap penggugat juga bakal berubah pikiran dan mencabut gugatannya.

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. Konsumen digugat sebesar Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Menurut Rudy, jika penggugat tidak hadir lagi ada kemungkinan hakim membatalkan gugatan. "Kalo penggugat tidak hadir lagi, di situ itikad baik sudah tidak ada. Bisa saja hakim akan menggugurkan gugatannya," jelas dia.

Suasana sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).Suasana sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Agung Pambudhy

Sebelumnya ia mengungkapkan total kerugian konsumen Meikarta mencapai Rp 30 miliar yang berasal dari biaya yang dikeluarkan untuk membayar unit apartemen. Pada Desember lalu, Ketua PKPKM Aep Mulyana juga mengatakan total kerugian konsumen di bawah komunitas ini mencapai Rp 30-40 miliar.

Adapun jumlah konsumen Meikarta di bawah PKPKM sebanyak 121 orang per 12 Desember 2022. Total kerugian anggota komunitas ini diperkirakan mencapai Rp 30-40 miliar.

(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT