PT Maswindo Bumi Mas tengah ramai diperbincangkan publik. Perusahaan kontraktor milik mantan artis Aswin Yanuar ini disebut-sebut mangkir dari beberapa kewajiban pembayaran proyek rumah, hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ternyata, Aswin tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sejumlah konsumen atau kreditur juga melayangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari para pemohon PKPU, Lambok.
"Saya pemohon PKPU. Jadi nanti pada 10 Februari besok, akan dibacakan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga di PN Surabaya," kata Lambok, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut Lambok menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan ini sejak 29 November 2022 lalu. Sejak saat itu, persidangan pun telah digelar beberapa kali, hingga akhirnya lebih dari 90% kreditur telah menyepakati persyaratan perdamaian dengan Maswindo.
"Sudah voting. Jadi persyaratan perdamaiannya sudah disetujui 90% sekian kreditur. Jadi Maswindo saat ini tinggal menunggu putusan majelis hakim homologasi perdamaian," terangnya.
Dalam perkara ini, ia menyebut, kurang lebih sekitar 93 kreditur telah terverifikasi di pengadilan. Selebihnya, ia memperkirakan masih ada sekitar 60 kreditur lagi yang belum terverifikasi. Kalau ditotal-total dari keseluruhan kreditur tersebut, utang Maswindo ditaksir mencapai Rp 50 miliar.
"Kreditur tetapnya cuman 93-an yang sudah terverifikasi, yang piutang tetap. Tapi ada juga yang belum terverifikasi, kurang lebih 60 kreditur dengan piutang Rp 20 miliaran lagi. Jadi total utang Maswindo dengan kreditur yang terverifikasi maupun belum, kemungkinan mencapai Rp 50 miliar," katanya.
Lambok menyampaikan, alasan para krediturnya ini mengajukan PKPU ialah akibat proyek rumah yang mangkrak. Sehingga, para kreditur ini meminta pengembalian uang alias refund, hingga opnam proyek-proyeknya.
Di sisi lain, kini perusahaan tengah berada dalam tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari berdasarkan putusan Majelis Hakim, Perkara No. 81 Pdt,-Sus PKPU/PN Sby per 27 Desember 2022. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para kreditur untuk segera mendaftarkan tagihannya kepada pengurus PKPU agar utangnya bisa diproses..
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya beredar kabar bahwa CEO Maswindo, Aswin Yanuar, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil oleh sebanyak 59 korban, yang terdiri atas 7 konsumen dan 52 mitra cabang Maswindo. Pengacara sekaligus kuasa hukum korban Maswindo, Sapto Dewi Trianawati, mengatakan pada awalnya ia menaungi sejumlah 39 korban yang merupakan kepala cabang.
"Saya saat itu mengajak klien-klien saya lapor di posisi 39 kepala cabang, belum ada konsumen, di 16 Desember 2022. Dengan 39 cabang itu, nominal kerugian capai Rp 29 miliar," kata Yana, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).
Seiring waktu, jumlah kliennya pun bertambah menjadi kurang lebih 59 klien, dengan 7 orang di antaranya merupakan konsumen Maswindo. Keluhannya pun beragam, mulai dari konsumen yang rumahnya sama sekali belum dikerjakan, mandek, hingga refund yang tak kunjung cair.
Hingga kini, laporannya masih terus diproses oleh Bareskrim Polri dan telah melalui sejumlah pertemuan. Yana mengatakan, besok pihaknya akan kembali ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan keterangannya.
detikcom sudah berupaya untuk menghubungi Maswindo melalui akun instagram @maswindocontractor dan melalui Whatsapp, serta menghubungi akun Instagram CEO Maswindo @aswinyaanuar. Namun hingga kini, belum ada yang memberikan respon.
Simak juga Video: Kontraktor Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK!