Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur pada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
"Ini memang kami emban hingga 2024. Manakala di 2024 presiden mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ibu kota akan dipindah ke IKN Nusantara pada 2024," ujar Bambang dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, dikutip Rabu (8/2/2023).
Menurut Bambang pihaknya terus melakukan persiapan, termasuk untuk pemindahan ASN, TNI dan Polri. Langkah ini akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai informasi, DKI Jakarta masih berstatus IKN sampai presiden mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota. Dengan keluarnya Keppres artinya DKI Jakarta bakal kehilangan status ibu kota.
"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi pasal 39 ayat (1) undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Adapun pembangunan IKN Nusantara tahap 1 ditargetkan rampung 2024. Pembangunan terus dilakukan, apalagi Jokowi berencana menyelenggarakan upacara HUT RI 17 Agustus di ibu kita baru. Dihitung per hari ini, tersisa sekitar 557 hari untuk mewujudkan itu.
DPR mendukung rencana upacara HUT RI di IKN seperti keinginan Jokowi. Hanya saja ia berharap adanya rencana yang jelas terkait pembangunan dan pendanaan, mengingat sisa waktu yang terus berkurang setiap hari.
Simak Video "Masyarakat Melayu-Banjar Berikan Dukungan Pembangunan IKN ke Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)