Sebagai tambahan informasi, saat ini Maswindo tengah banyak disoroti lantaran kasus mangkrak hingga penundaan kewajiban pembayaran. Akibat perkara ini, para konsumen dan kepala cabang sampai ada yang melaporkannya ke Bareskrim Polri dan ada juga yang menggugat PKPU.
Seperti Pengacara sekaligus kuasa hukum korban Maswindo, Sapto Dewi Trianawati, yang melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ia menaungi 39 pihak yang merupakan mitra cabang Maswindo, total kerugian saat itu ditaksir Rp 29 miliar. Seiring berjalannya waktu, kliennya pun bertambah.
"Saya saat itu mengajak klien-klien saya lapor (Bareskrim) di posisi 39 kepala cabang, belum ada konsumen, di 16 Desember 2022. Dengan 39 cabang itu, nominal kerugian capai Rp 29 miliar," katanya, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlahnya pun kini bertambah menjadi 59 orang. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya merupakan konsumen Maswindo dan 52 sisanya merupakan kepala cabang Maswindo. Setelah laporan mencapai 59 orang korban, belum dihitung lagi berapa total kerugiannya. Yang pasti, jumlah ini naik drastis dari angka Rp 29 miliar sebelumnya.
Sementara itu, para konsumen pemohon PKPU dinaungi oleh Lambok selaku kuasa hukumnya. Lambok mengatakan, kalau ditotal-total dari keseluruhan kreditur, utang Aswin mencapai Rp 50 miliar. Kini, 90% krediturnya pun telah menyepakati persyaratan perdamaian alias homologasi di PKPU
"Kreditur tetapnya cuman 93-an yang sudah terverifikasi, yang piutang tetap. Tapi ada juga yang belum terverifikasi, kurang lebih 60 kreditur dengan piutang Rp 20 miliaran lagi. Jadi total utang Maswindo dengan kreditur yang terverifikasi maupun belum, kemungkinan mencapai Rp 50 miliar," katanya, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/2/2023).
(hns/hns)