Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen, Ini Isi Suratnya

Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen, Ini Isi Suratnya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2023 11:31 WIB
Bos Meikarta Ketut Budi Wijaya memenuhi panggilan DPR dalam RDPU bersama Komisi VI. Meikarta mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen.
Bos Meikarta Pamer Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen di DPR/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen Meikarta. Pencabutan gugatan berlaku efektif Senin, 13 Februari 2023.

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya sempat menunjukkan surat pencabut gugatan. Adapun hal itu dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).

Dalam surat tersebut, disebutkan penggugat telah mencabut gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka penggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," tulis poin ketiga surat tersebut, dikutip Selasa (14/2/2023).

Dijelaskan juga bahwa berdasarkan pasal 271 dan 272 glement op de Rechtsvordering (Rv), dikarenakan para tergugat belum menyampaikan jawaban maka penggugat berhak untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan para tergugat.

ADVERTISEMENT

"Dan oleh karena itu pencabutan ini berdasar hukum dan harus dikabulkan. Demikian permohonan pencabutan gugatan ini kami ajukan," tulisnya lagi.

Adapun gugatan diajukan pada 23 Desember kepada 18 konsumen, termasuk Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana. Persidangan pun sempat dijadwalkan berlangsung tanggal 28 Februari 2023, setelah sempat tertunda dua kali.

Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum PT MSU antara lain Vychung Chongson, Yunior Kurniasih, Yon Andriansah, Yohan Made Ardo Sipayung, Erma Rosaria Ginting, yang merupakan advokat dan konsultan hukum pada Chongson & Partners Law Firm.

Sebelumnya, Ketut menyatakan telah mencabut gugatan Rp 56 miliar di hadapan Komisi VI DPR RI.

"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," katanya dalam RDPU dengan komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).

Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen, Ini Isi SuratnyaMeikarta Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen, Ini Isi Suratnya Foto: Dok. Istimewa
Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen, Ini Isi SuratnyaMeikarta Cabut Gugatan Rp 56 M ke Konsumen, Ini Isi Suratnya Foto: Dok. Istimewa



(ara/ara)

Hide Ads