Terkuak! Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo hanya membayar PBB rumah mewah sebesar Rp 362.000/tahun. Rumah mewah tersebut berada di Kelurahan Kleak, Manado, Sulawesi Utara
Fakta tersebut diungkap Lurah Kleak Donvito Fourzan. Donvito menjelaskan Rafael awalnya membeli rumah dan melakukan renovasi besar-besaran.
Namun setelah rumah direnovasi, Rafael membayar pajak masih berdasarkan klasifikasi sebelum rumah itu direnovasi.
"Kalau memang melihat bangunan tersebut dengan jumlah pajak, perlu diadakan juga update data. Karena kalau lihat jumlah pajak tersebut yang dipungut, mungkin harusnya lebih besar dengan melihat ukuran rumah," kata Donvito dikutip dari detikSulsel, Jumat (3/3/2023).
Donvito mengatakan PBB rumah Rafael itu belum diupdate atau masih menggunakan tarif pemilik rumah sebelumnya. Selain itu juga akan melakukan pendalaman kembali soal jumlah pajak yang harus dibayar oleh Rafael.
"Bangunan pajak kalau di data kami Rp 362.162. Seharusnya bangunan rumah itu lebih besar lagi pungutan pajaknya. Jadi nanti di-update," ujarnya.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo saat sedang menjalani pemeriksaan harta kekayaan oleh KPK. Rafael sempat mengajukan pengunduran diri, namun ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Alhasil, saat ini Rafael tetap berstatus pegawai pajak.
Berita selengkapnya langsung klik di sini
Lihat Video: Alasan Kemenkeu Pecat Rafael Alun: Tak Bayar Pajak-Aset Atas Nama Afiliasi