Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan aturan untuk menggaet para investor IKN, salah satunya pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sampai jangka waktu 80 tahun. Namun untuk memperoleh hak tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, pemerintah berjanji akan memberikan HGB selama 80 tahun dan Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun untuk para investor IKN. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal selama 5 tahun.
"Apabila sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 5 tahun, tim kita akan turun ke lapangan, dicek sesuai ketentuan, sesuai aturannya, sudah dijalankan, dan itu nanti akan langsung perpanjangan akan berlaku," ujar Suyus, dalam konferensi pers di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Suyus mengatakan, ketentuan ini nantinya akan tercantum dalam perjanjian pemanfaatan lahan yang terjalin antara investor dengan Badan Otorita IKN. Nantinya dalam sertifikat lahan yang diberikan kepada para investor juga akan langsung mencantumkan perihal pemberlakuan HGB 80 tahun tersebut.
"Jadi dalam sertifikat tu sudah tercatat bahwa ini akan berlaku 80 tahun. Nanti kita akan ke lapangan, koordinasi apabila sesuai ketentuan tanah itu kita berikan, kita akan lakukan perpanjangan. Seperti itu," terangnya.
Adapun kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mempermudah para investor dalam kepentingan pengelolaan lahan. Sehingga, para investor tidak perlu melakukan perpanjangan HGB berkali-kali, waktu pun menjadi lebih efektif.
"Yang kita inginkan, ini adalah simplifikasi pelayanan. Kalau sekarang diberikan 30 tahun, nanti investor datang lagi ke ATR/BPN minta perpanjangan itu prosesnya panjang, kadang butuh wkatu. Dalam proses ini kita berikan kemudahan," kata Suyus.
Sebagai tambahan informasi, perihal pemberian HGB 80 tahun ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada 2022 lalu. Ia mengatakan, HGB ini dapat diberikan langsung tanpa harus lapor setiap puluhan tahunnya untuk perpanjangan.
"Rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana (IKN) selama 80 tahun itu dibagi 3 tahap (30-20-30), tapi kita bisa berikan izin langsung 80 tahun," katanya dalam pemaparan Hasil Survei Nasional INDIKATOR 'Sikap Publik terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan' secara virtual, Kamis (6/10/2022).
Hal itu berbeda dengan pemanfaatan HGB yang berlaku saat ini. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35, HGB diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya.
Hadi menjelaskan pemanfaatan HGB dapat diperpanjang lagi sesuai perjanjian antara Badan Otorita IKN dengan pelaku usaha. Perpanjangan bisa saja diberikan selama pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat.
"Memang ada permintaan kalau bisa sampai 110 tahun, namun konsep itu masih terus kita kerjakan. Kalau dilihat dari keinginan itu bisa karena HGB 80 tahun itu apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi sehingga 160 (tahun), namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun," jelas Hadi.
Simak Video "Jokowi Cek Calon Komplek Menteri di IKN"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)