Aset tanah di IKN sendiri ada dua jenis, pertama barang milik negara di IKN sendiri dikelola langsung oleh Otorita IKN. Kedua, aset berupa ADP yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk HPL.
Nah, Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. Salah satunya berbentuk HGB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal HGB sendiri disebutkan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal ini dijelaskan pada pasal 19 ayat 1.
Pemberiannya dilakukan dalam satu siklus. Mulai dari pemberian hak untuk pertama kali paling lama 30 tahun, kemudian perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan terakhir pembaruan hak paling lama 30 tahun.
"Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya," bunyi pasal 19 ayat 2.
Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus
pertama dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan. Artinya, pelaku usaha dapat mendapatkan masa HGB 80 tahun untuk kedua kalinya.
Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus pemberian kembali HGB untuk siklus kedua dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
(hal/hns)