HGB Lahan IKN Bisa Jadi Hak Milik, Cek di Sini Aturannya

HGB Lahan IKN Bisa Jadi Hak Milik, Cek di Sini Aturannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 14:45 WIB
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pembangunan istana presiden, kantor presiden, kantor sekretariat presiden, dan kantor kementerian koordinator. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Lahan di kawasan IKN Nusantara/Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Aset tanah di IKN sendiri ada dua jenis, pertama barang milik negara di IKN sendiri dikelola langsung oleh Otorita IKN. Kedua, aset berupa ADP yang diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk HPL.

Nah, Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. Salah satunya berbentuk HGB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal HGB sendiri disebutkan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun. Hal ini dijelaskan pada pasal 19 ayat 1.

Pemberiannya dilakukan dalam satu siklus. Mulai dari pemberian hak untuk pertama kali paling lama 30 tahun, kemudian perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan terakhir pembaruan hak paling lama 30 tahun.

ADVERTISEMENT

"Perpanjangan dan pembaruan HGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya," bunyi pasal 19 ayat 2.

Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus
pertama dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua apabila diperjanjikan. Artinya, pelaku usaha dapat mendapatkan masa HGB 80 tahun untuk kedua kalinya.

Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus pemberian kembali HGB untuk siklus kedua dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.


(hal/hns)

Hide Ads