Pelaku usaha tak wajib untuk mengkonfirmasi status wajib pajak untuk memulai usaha di ibu kota negara (IKN) Nusantara. Pihak Otorita IKN menyatakan ingin menarik harta-harta tersembunyi investor untuk membangun IKN.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas itu tercantum pada pasal 4 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023.
"Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," bunyi pasal tersebut dikutip detikcom, Rabu (8/3/2023).
Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe menjelaskan memang benar fasilitas tak mengkonfirmasi wajib pajak masuk ke dalam tawaran kemudahan usaha di IKN.
"Jadi gini, surat keterangan kesesuaian wajib pajak ya, kan kalau di izin usaha lain diminta, di sini beda," ujar Donny ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan pihaknya ingin menarik dana-dana yang tersembunyi dari para investor. Dia yakin fasilitas ini dapat memperkuat daya tarik IKN untuk investor.
"Kita ingin menarik dana-dana yang kita tahu dana-dana masih disimpan di bantal, kasur, di bawah mana dengan itu dibuka mudah-mudahan ada daya tarik, ini untuk mengundang," jelas Donny.
Donny menjelaskan kebijakan ini mirip seperti pengungkapan harta perpajakan tax amnesty, meski begitu dia tak ingin fasilitas ini disebut sebagai tax amnesty.
"Ya semacam, tapi bukan tax amnesty. Ini seperti memberikan kesempatan untuk seseorang belum masukin dulu (di tax amnesty) dijadiin barang di IKN. Kalau udah jadi barang kan jadi gedung, infrastruktur, lebih plong lah gitu tapi bukan tax amnesty," tutur Donny.
Simak Video "Jokowi Cek Calon Komplek Menteri di IKN"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)