Tanah di IKN Tidak Bisa Diperjualbelikan, Tak Akan Diakui BPN!

Tanah di IKN Tidak Bisa Diperjualbelikan, Tak Akan Diakui BPN!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 17 Apr 2023 14:27 WIB
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). Pembangunan KIPP IKN Nusantara mulai masif dikerjakan diantaranya pembangunan istana presiden, kantor presiden, kantor sekretariat presiden, dan kantor kementerian koordinator. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pembangunan di IKN/Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur tidak bisa diperjualbelikan. Hal ini dilakukannya seiring dengan masih ditemukannya aktivitas jual-beli di lahan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni saat melakukan kunjungan ke IKN Nusantara pada pekan lalu. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengakui hak atas tanah yang diperjualbelikan di IKN Nusantara.

"Kami nanti akan menerbitkan sebuah edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian ATR/BPN telah memiliki surat edaran yang mencegah terjadinya peralihan tanah atau dapat disebut juga land freezing. Raja Juli mengatakan, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 14 Februari 2022.

Kendati demikian, hingga kini masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tersebut secara informal. Hal ini dinilai bisa membuat harga tanah di IKN melambung tinggi sehingga menghambat proses pembangunan.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai dengan instruksi Pak Presiden," ujar Raja Juli.

Sebagai tambahan informasi, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023), Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan progres pengadaan lahan di IKN Nusantara.

Pertama yaitu IKN wilayah 1A Terpadu sejumlah 330 bidang. Kemudian yang kedua, SPAM Sepaku, pipa dan jaringan transmisi sejumlah 163 bidang tanah. Ketiga, ada IPAL IKN sejumlah 31 bidang.

Selanjutnya, ada jalan tol dengan total 993 bidang tanah. Kemudian yang kelima, Bendungan Sepaku Semoi sejumlah 414 bidang tanah.

"Terhadap kegiatan pengadaan tanah wilayah IKN, dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Presiden No. 65 thn 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan tanah di IKN dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya," kata Hadi, dalam ruang rapat Komisi II DPR RI.

Hadi juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah IKN, pihaknya akan tetap memperhatikan keberadaan tanah masyarakat dan masyarakat adat, yang diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 65 tahun 2022.

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads