4 Fakta Crazy Rich RI Beli Rumah Rp 2,2 T di Kawasan Elit Singapura

Terpopuler Sepekan

4 Fakta Crazy Rich RI Beli Rumah Rp 2,2 T di Kawasan Elit Singapura

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 29 Apr 2023 11:45 WIB
Pemerintah Singapura menaikkan nilai pajak pembelian properti pribadi bagi orang asing dengan menggandakan bea meterai hingga 60%.
Ilustrasi/Foto: Getty Images

3. Kawasan Elit Nassim Road

Nassim Road memang dikenal sebagai kawasan pemukiman elit di Singapura. Dari hasil penelusuran detikcom, sederetan rumah mewah dengan pagar tinggi-tinggi nampak berjejer di Nassim Road, hal itu sangat jelas terlihat dari hasil pencarian Google Streetview.

Dilihat dari Google Maps, Nassim Road terletak tepat di jantung kepadatan Singapura. Kawasan Nassim Road diapit oleh dua titik wisata unggulan Singapura, di timur Nassim Road ada wisata belanja dengan kawasan Orchard Road yang ternama dan di bagian barat ada Kebun Raya Singapura atau Singapore Botanic Gardens.

Situs broker real estate, WTG Singapore menggambarkan Nassim Road sebagai jalan yang rimbun dan dimiliki orang paling kaya di Singapura. Dari perpotongan jalan di Tanglin Road dari sisi timur ke Singapore Botanic Gardens di sisi barat nampak tumpukan pohon yang ditanam di sepanjang trotoar untuk meredam kebisingan di tengah kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengungan mesin mobil mewah macam Porsche, Range Rover, Audis, dan Mercedes nampak sangat terdengar di telinga berlalu lalang di jalan yang bagaikan berlapis emas tersebut.

Semua rumah besar di sepanjang Nassim Road memenuhi syarat sebagai bungalo kelas atas. Sebagian besar jalan masuk bungalo itu padat dengan dedaunan dan pepohonan, beberapa juga memiliki pagar yang sangat tinggi bak mengaburkan pemandangan rumah dari jauh.

ADVERTISEMENT

Hal ini disebut tidak mengherankan, pasalnya sebagian besar penduduk di sepanjang Nassim Road adalah pesohor yang terkenal dan cenderung menginginkan privasi, jauh dari keramaian dan hiruk pikuk.

Menurut Joanne Ong, Pejabat Eksekutif Utama di WTG, Nassim Road sangat lah berharga di mata warga Singapura. Saking berharganya, punya tanah sedikit di Nassim Road bisa jadi warisan besar bagi generasi ke generasi.

"Bagi sebagian besar warga Singapura, Nassim sudah memiliki mereknya sendiri. Alamat Nassim itu sendiri memiliki nilai tambah yang besar. Jika Anda memiliki kesempatan untuk memiliki sebidang tanah di sana, itu adalah sesuatu yang sangat berharga. Anda dapat mewariskan generasi yang akan datang," ungkap Joanne Ong dilansir dari website WTG Singapore.

4. Disorot Kemenkeu

Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo ikut mengomentari kabar keluarga Indonesia pembeli rumah mewah di Singapura ini. Dalam komentarnya di Twitter, Prastowo meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut. Jangan sampai kewajiban pajak transaksi sebesar itu tidak ditunaikan dengan baik.

Dirinya menyinggung soal keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan, atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Keterbukaan informasi itu sudah dianut lebih dari 100, termasuk Indonesia dan Singapura.

Respons Prastowo diberikan saat dia mengomentari berita salah satu media nasional yang menyebutkan adanya keluarga kaya Indonesia yang membeli rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura lewat cuitan di akun Twitter @prastow.

"Cc @DitjenPajakRI. Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," kata Yustinus Prastowo dalam cuitannya.

Setali tiga uang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun merespons permintaan pengawasan untuk transaksi pembelian rumah mewah Rp 2,2 triliun di Singapura. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti memastikan pihaknya akan mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan bagi semua warga negara Indonesia (WNI). Termasuk apabila ada kegiatan wajib pajak di luar yurisdiksi Indonesia.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dalam pelaksanaan tugas ini yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, Pemerintah Indonesia membina kerjasama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia," ungkap Dwi kepada detikcom.

Dwi juga menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information yang disinggung Prastowo dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan dalam kerangka tax evasion.

Berdasarkan PMK No. 39/PMK.03/2017, pertukaran informasi bisa dilakukan pihaknya dalam tiga jenis, mulai dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, permintaan informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).


(eds/eds)

Hide Ads