Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan soal tarif layanan di kawasan Borobudur. Salah satu yang diatur adalah tarif layanan sewa lahan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beleid ini diteken pada 26 April 2023.
Tarif layanan sewa lahan kawasan Borobudur dalam aturan tersebut terdiri atas tarif kompensasi dasar, tarif bagi hasil, dan tarif service charge.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran aturan tersebut tarif kompensasi dasar diatur sebesar Rp 11.000-62.000 per meter persegi lahan yang disewa per tahun. Sementara tarif bagi hasil diatur sebesar 3-4% pendapatan kotor penyewa lahan per tahun.
Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sendiri akan dikenakan terhadap salah satu tarif yang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi bagi negara. Sementara itu, tarif bagi hasil bakal otomatis dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun ke 6 sejak kontrak kerja sama disepakati.
"Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan atau tarif kompetitor setempat," tulis beleid tersebut dikutip Kamis (4/5/2023).